Penonaktifan Bupati Palas

Polda Sumut Dalami Laporan Terhadap Edy Rahmayadi yang Disampaikan Klien Razman Arif Nasution

Polda Sumut tengah mendalami laporan terhadap Edy Rahmayadi soal kasus penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan keterangan pers, usai memimpin Rapat Koordinasi yang diikuti oleh unsur Forkopimda Sumut dan Instansi terkait tentang Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku pada Ternak di Aula Tengku Rizal Nurdin Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, baru-baru ini. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polda Sumut mengaku tengah mendalami laporan terhadap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, sekaitan dengan penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).

Sejauh ini, kasus dengan nomor laporan STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT tengah ditangani penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut  berencana akan memanggil pelapor.

Meski demikian, belum dijadwalkan kapan pemeriksaan pelapor dilakukan.

"Laporan sudah diterima. Yang jelas setelah menerima laporan, akan diserahkan ke penyidik untuk kemudian didalami," kata Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut.

Edy dilaporkan ke polisi oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap, dengan terlapor Edy Rahmayadi selaku Gubernur Sumatera Utara dan Arpan Nasution.

Kuasa hukum pelapor Razman Arif Nasution mengatakan, laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

"Bahkan dugaan kita ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri nanti itu.
Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).

Dalam kasus ini kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution.

Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.

"Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas."(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved