Korupsi Dana BOS
Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Jadi Tersangka, Kadisdik Sumut Ingatkan Anak Buah Soal Dana BOS
Plt Kadisdik Sumut wanti-wanti semua anak buahnya, khusus kepala sekolah soal penggunaan dana BOS
Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun mewanti-wanti seluruh kepala sekolah, agar tidak melakukan tindakan yang dapat mempermalukan diri sendiri.
Perihal ini dikatakannya menyangkut penetapan tersangka terhadap Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai berinisial IP, yang disebut mengorupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
"Kita warning dan pembelanjaran bagi SMA, SMK dan SLB supaya lebih tertib dan disiplin dalam mengelola dana BOS dan dana lain di sekolah," kata dia, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (6/6/2022).
Lasro meminta seluruh kepala sekolah yang ada di Sumut, agar dapat mempergunakan dana BOS dengan bijak.
"Untuk itu para kepala sekolah supaya mempelajari, memahami dan melaksanakan Petunjuk Teknis Pengelolaan dana BOS tersebut," katanya.
Jika ada yang kurang jelas, kata Lasro, dapat berkonsultasi dengan Cabang Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan dan bisa juga ke Inspektorat. Agar tidak terjadi penyimpangan, terkait dengan dana bantuan tersebut.
"Dengan peristiwa itu, Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan meningkatkan pembinaan dan pengendalian pengelolaan dana BOS," jelasnya.
Bagi kepala sekolah, Lasro meminta harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi rutin pengelolaan dana BOS, serta mengambil tindakan perbaikan sedini mungkin, apabila ada potensi kekurangan serta kekeliruan.
"Pengeloaan Dana BOS harus lebih hati-hati, tertib, disiplin dan sesuai dengan peraturan," ucapnya.
Dalam hal ini, Kejari Binjai sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2018-2022 di SMA Negeri 6 Kota Binjai.
Adapun dua orang yang jadi tersangka yakni IP, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022.
Kemudian, EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020.
Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022.
Kasi Intel Kejari Binjai Muhammad Harris mengatakan, penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.
"Setelah mencukupi unsur dan bukti, kita telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," kata dia, dengan didampingi oleh Kasi Pidsus Ibrahim Ali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/lasro-marbun.jpg)