Salat Gaib

HUKUM Salat Gaib Menurut Hadis, Berikut Penjelasannya

Dalam melakukan salat gaib atau salat jenazah, tidak ditentukan waktunya secara khusus namun dapat dilakukan kapan saja (siang ataupun malam hari).

Penulis: Tria Rizki | Editor: Ayu Prasandi
Istimewa
Bupati Langkat Terbit Rencana PA bersama Jajaran OPD Kabupaten Langkat Melaksanakan Salat Ghaib untuk Orangtua dari Wakil Gubernur Sumut. Ia Juga Mengimbau Warga Langkat untuk Mendoakan H Anif Shah. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN –  Salat Gaib merupakan salat jenazah yang dilakukan umat muslim terhadap saudaranya sesama muslim yang meninggal dunia.

Namun jenazahnya tidak berada di depan orang yang melakukan salat jenazah, melainkan di tempat yang lain atau tidak diketahui.

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian Al-Najasyi pada hari kematiannya, kemudian beliau keluar menuju tempat salat , beliau membariskan shaf dan bertakbir empat kali. (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut tidak hanya khusus untuk Nabi saja namun untuk semua umat Muhammad SAW, sebagaimana  kesimpulan fikih ini dipegang oleh mayoritas ahli fikih (jumhur) dan berbeda dengan pendapat yang dipilih oleh Mazhab Hanafi dan Maliki.

Dalam melakukan Salat Gaib atau Salat Jenazah, tidak ditentukan waktunya secara khusus namun dapat dilakukan kapan saja (siang ataupun malam hari).

Dan dilakukan saat matahari tepat berada di pertengahan langit atau tengah hari, hampir terbenam hingga terbenam sama sekali dan bisa dilakukan ditempat salat atau masjid.

Baca juga: Keluarga Ridwan Kamil Ikhlaskan Kepergian Eril, Ribuan Warga Jabar Laksanakan Salat Gaib

Lantas, Apa hukum melakukan salat gaib ?

Mengenai hukum salat gaib terdapat beberapa perbedaan diantara para ulama yang mahir dalam masalah fikih.

Menurut Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, bahwa salat gaib yang dilakukan Nabi Muhammad SAW  untuk An-Najasyi aja dan bukan berlaku bagi yang lain atau umum.

Adapun Ibnu Taimiyah, mengatakan bahwa boleh melakukan salat gaib dengan syarat orang tersebut meninggal di suatu tempat dan belum di salatkan jenazah untuknya.

Buya Yahya sebagai  Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, menegaskan bahwa salat gaib adalah melakukan salat jenazah namun mayatnya tidak berada di depan mata.

"Rasulullah pernah mendengar Raja Najasi meninggal dan langsung mengumpulkan sahabat untuk melakukan salat jenazah," kata Buya Yahya.

Menurut Imam Syafi'i menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berarti menegaskan hukum salat gaib adalah sunah.

Hal ini serupa dengan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, menjelaskan bahwa salat gaib adalah masyru' atau disyariatkan dan hukumnya adalah sunah.

Adapun menurut Ustaz Dzulqarnain Muhammad Sanusi, menegaskan bahwa jenazah pada korban bencana alam termauk dalam jenazah yang diperbolehkan untuk melakuakan salat gaib.

Baca juga: Dua Masjid di Jabar Lakukan Salat Ghaib Untuk Emmeril Kahn Mumtadz

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved