Tak Sampai Hati Kisah Gadis Yatim Piatu Ini, Hidup Sebatang Kara Dirudapaksa 3 Tahun, Bayinya Dijual

Setelah kedua orangtuanya meninggal dunia, U harus berjuang seorang diri untuk bertahan hidup.

KOLASE TRIBUN MEDAN/ TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ilustrasi gadis yatim piatu korban rudapaksa - 

Pelaku S kerap mengancam bila U menolak.

Padahal pelaku sudah berumah tangga.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Bayi Dijual Rp 10 Juta

Kebiadaban S semkain menjadi lantaran tega menjual bayi yang dilahirkan U kepada orang lain.

Hal itu dilakukan S setelah korban melahirkan seorang bayi.

Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

Sang Bayi Belum Ditemukan

Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan sang bayi.

Rupanya, keberadaan bayi tersebut sudah berpindah-pindah tangan.

"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.

Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.

"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved