Berita Sumut
KANTONGI Surat Tanah dari Camat, Empat Warga Palas Dituduh Merambah Hutan oleh PT SSL
Empat warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas dilaporkan ke Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Empat warga Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Padang Lawas dilaporkan ke Polda Sumut.
Mereka dilaporkan oleh PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) atas dugaan perambahan hutan yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
Hari ini mereka pun menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Jumat (03/06/2022) siang.
Penasihat hukum terlapor, Ronald Syafriansyah mengatakan kliennya merupakan korban.
Mereka membeli tanah kepada warga sekitar dan mendapat surat dari Camat atas tanah yang dibelinya.
"Hari ini klien kita dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut atas laporan dari perusahaan SSL, Sumatera Sylva Lestari dengan tuduhan merambah atau membuka kawasan hutan tanpa izin menteri," kata Penasihat hukum terlapor, Ronald Syafriansyah, Jumat (3/6/2022).
Ronald menyebut area hutan yang dituduhkan sudah masuk objek identifikasi Tora.
Baca juga: JAWABAN MENGEJUTKAN Wanita Ini Saat Ditembak Pria di Depan Umum
Baca juga: Nasib Tragis Tentara Asing yang Nekat Bela Ukraina Tertangkap oleh Rusia
Secara tak langsung konsensi hutan pun disebut masih memungkinkan terjadi.
"Yang kedua, dari persfektif lain kita melihat klien kita ini korban karena mereka masuk ke areal membuka lahan di daerah Padang Lawas dengan membeli yang diketahui camat dan kepala Desa,"ujarnya.
Atas laporan yang dibuat perusahaan ke Polda Sumut, kuasa hukum pun berharap penyidik profesional.
Apalagi perusahaan mengklaim mereka memiliki izin hutan terbatas industri (HTI) konsensi di area tersebut.
"Kalaupun kawasan yang dituduhkan ini kawasan hutan, yang perlu kita garisbawahi masyarakat tidak mengetahui, tidak mempunyai niat, iktikad untuk merusak kawasan hutan. Mereka datang ke sana untuk berkebun dengan membeli. Artinya pemerintah setempat juga harus bertanggungjawab terkait ini termasuk instansi sekitar KLHK dan lain-lain,"tutupnya.
Baca juga: Rusia Sukses Uji Coba Rudal Jelajah Hipersonik Zirkon, Melaju 9 Kali Kecepatan Suara, Eropa Waswas
Baca juga: Peperangan di Asia Sudah Berada di Ujung Tanduk, Melibatkan 3 Negara Besar, Salah Satunya China
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-terlapor-kasus-dugaan-perambahan-hutan-Ronald-Syafriansah.jpg)