Pungli di Sidebuk debuk
PUNGLI Merajalela di Sidebuk-debuk, Tiga Orang Akhirnya Diamankan
Polres Karo membekuk tiga orang pelaku pungli yang sering membuat resah wisatawan di kawasan Sidebuk-debuk
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Aksi pungutan liar (pungli) di lokasi wisata Sidebuk-debuk, Kabupaten Karo kian merajalela dan tak kunjung berkesudahan.
Atas persoalan ini, petugas Sat Reskrim Polres Karo turun ke lokasi dan kemudian menangkap tiga orang pelaku pungli.
Adapun ketiga pelaku pungli itu diantaranya RG, AF, dan NB.
Dari ketiga pelaku ini, Polres Karo mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 130 ribu rupiah.
Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengatakan, bahwa ketiga pelaku diamankan saat melakukan pungli di pintu masuk air panas, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: KEJAKSAAN Karo Dituding Peras OPD, Kajari Bantah dan Minta Bikin Laporan Bila Ada Anggotanya Pungli
"Penangkapan ini dari adanya laporan dan video yang kami terima, kami langsung melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku pada 31 Mei kemarin," katanya, Jumat (3/6/2022).
Ketika ditanya mengenai modus yang dilakukan oleh para pelaku, Ronny menjelaskan jika ketiga pelaku ini menghentikan setiap kendaraan yang akan masuk ke kawasan wisata air panas.
Dirinya menjelaskan, setelah menghentikan kendaraan wisatawan kemudian mereka meminta sejumlah uang dengan alasan kutipan uang masuk.
"Untuk wisatawan yang tidak mau untuk membayar, para pelalu ini mengancam wisatawan tidak diperbolehkan masuk ke pemandian air panas," katanya.
Baca juga: DISDIK Medan Proses Aduan Pungli di Sekolah, Sejumlah Kepsek dan Guru Masuk Penyelidikan
Dikatakan Ronny, apabila nantinya terjadi hal serupa di pintu masuk objek wisata air panas Sidebuk-debuk, masyarakat diminta untuk segera melapor ke Polres Karo.
Dirinya menjelaskan, dengan adanya laporan dari masyarakat Polres Karo langsung bisa bertindak untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pungli.
"Kita minta masyarakat jangan takut untuk melaporkan adanya Pungli, agar wisata di Kabupaten Karo lebih nyaman lagi. Untuk mencegah tindakan ini tidak kembali terulang, kita akan menempatkan personel kita di sana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ronny menjelaskan terhadap ketiga pelaku ini nantinya akan dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (cr4/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Polres-Karo-tangkap-pungli-Sidebuk-debuk.jpg)