Korupsi Pengadaan CCTV
Enggak Ngaku Korupsi, Eks Kadishub Binjai Dituntut 5 Tahun, Anak Buahnya tak Mampu Ditangkap Jaksa
Eks Kadishub Kota Binjai tak aku melakukan korupsi, dan dituntut lima tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Eks Kadishub Kota Binjai, Syahrial tidak mengakui dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai, yang menyebutnya telah mengorupsi dana pengadaan CCTV.
Dalam kasus ini, Syahrial dituntut hukuman lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/6/2022).
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Syahrial dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair, 6 bulan kurungan," kata tim JPU Kejari Binjai, Nanda Lubis.
JPU menuturkan, adapun hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Kemudian, terdakwa tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.
"Tidak ditemukan keadaan meringankan dalam diri terdakwa," ujar JPU.
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut supaya warga Jalan Sei Bahorok, Lingkungan VII, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai tersebut diberikan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 194.489.370.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang oleh JPU.
"Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP kerugian keuangan negara tersebut maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara," ujar jaksa.
Sementara itu lewat persidangan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa yang masih berstatus buron (DPO), yakni Juanda Prastowo dituntut lebih berat yakni 6 tahun penjara dengan denda serta subsidair sama dengan terdakwa Syahrial.
Juanda juga dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara berikut subsidair yang sama.
Sampai detik ini, Kejari Binjai dinilai tak mampu menangkap Juanda, aktor utama dalam kasus ini.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU menilai bahwa par terdakwa memenuhi unsur sebagaimana diancam dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni secara bersama-sama dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara total Rp388.978.739.
Usai tuntutan dibacakan, hakim menunda sidang pekan depan agenda pledoi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kadishub-binjai-syahrial_20180819_190323.jpg)