Breaking News

Berita Samosir

Ternak Berkeliaran Rusak Tanaman Warga, Peraturan Tak Dipedulikan, Petani Samosir Merintih

Ternak-ternak yang berkeliaran perladangan di Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir membuat sejumlah petani resah

Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Tommy Simatupang
HO
Mediasi antar pemilik ternak di Desa Tanjungan Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir. 

TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Ternak-ternak yang berkeliaran perladangan di Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir membuat sejumlah petani resah, Selasa (31/5/2022).

Sintong Parulian Sihombing, satu diantara pemilik ladang yang ditemui Tribun Medan merasa dirugikan.

Ia berharap pihak berwenang dapat menertibkan sesuai aturan yang telah disahkan untuk disepakati bersama.

“Kami berharap ini bisa segera ditertibkan oleh pihak berwenang, soalnya telah jelas diatur dalam Peraturan Desa Parmonangan Nomor 08 tahun 2015 tentang penertiban hewan ternak, tapi ternak desa tetangga masih berkeliaran di ladang kami,”ujar Parulian.

Menurut Parulian, sebelum Perdes (Peraturan Desa) terbit di Dusun III Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo kabupaten samosir, hewan ternak warga dilepas berkeliaran dan ladang warga yang diberi kandang.

Namun setelah adanya pengembangan di Kabupaten Samosir termasuk KSPN (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional), sejak tahun 2015 inilah yang menjadi awal penerbitan Perdes di Desa Parmonangan walaupun mulai di realisasikan pada tahun 2019.

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Namorambe Laksanakan Patroli

Baca juga: Blue Light Patrol Polres Tanjungbalai Tertib Lalulintas

“Walapun realisasi termasuk lambat, namun warga sudah mulai menjual hewan ternak mereka dan mengikat demi turuti peraturan desa. Namun sangat disayangkan ternak desa tetangga yang menjadi marajalela di ladang sendiri,”kata Parulian.

Parulian melanjutkan, menindaklanjuti hal tersebut warga desa Parmonangan Dusun 3 sudah sering membicarakan ternak desa tetangga secara kekeluargaan, namun masyarakyat desa tetangga yang secara khusus pemilik ternak, selalu mengabaikannya.

"Setelah peraturan desa berlaku di desa ini kami sudah banyak mengalami perubahan dalam ternak kami, rata rata dulu disini memiliki hewan ternak masing, tetapi sejak adanya perdes banyak dari kami yg jual ternak karena sudah dikeluarkan peraturan desa,” kata Parulian Sihombing .

Parulian sendiri juga seorang peternak kerbau, sapi dan kambing namun sudah dikandangkan sesuai anjuran Perdes dan Perbub untuk mendukung KSPN Danau Toba.

Sayagnya, menurut Parulian penerapan aturan terkesaan tak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga ada wargayang dirugikan.

"Sampai sekarang ternak kami yang tersisa sudah kami buat sebuah kandang pengurungan dan sebagian sudah banyak yang menjual karena tidak ada waktu mengurusnya sebab tidak bisa berkeliaran lagi,"ungkapnya kesal.

Ternak-ternak yang berkeliaran perladangan di Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo
Ternak-ternak yang berkeliaran perladangan di Desa Parmonangan Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir membuat sejumlah petani resah, Selasa (31/5/2022).

Tak hanya Parulian, petani lainnya Butet M Sihombing mengungkap kekesalanya .

“Saya sudah sering mengingatkan pemilik ternak desa tetangga. tetapi yang sering terjadi tidak ada pengakuan dari pemilik ternak, ladang kami banyak tertinggal karena hewan ternak tetangga selalu masuk keladang kami," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dusun 3 Parmonangan, Heppy Situmorang telah menyurati Kepala Desa Tanjungan untuk pemberitahuan berlakunya Peraturan Desa di Desa Parmonangan tentang hewan ternak di desa parmonangan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved