Siswi SMP Dinodai, Pria 22 Seret Korban ke Kamar Usai Teler, Ngaku Terinspirasi Film Favorit

Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
TribunSumsel.com
Ilustrasi pelecehan: 

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Kepada polisi, tersangka mengaku ia melakukan adegan dari film favorit yang ditontonnya.

Pelaku juga mengaku tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film favorit yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved