Siswi SMP Dinodai, Pria 22 Seret Korban ke Kamar Usai Teler, Ngaku Terinspirasi Film Favorit

Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
TribunSumsel.com
Ilustrasi pelecehan: 

TRIBUN-MEDAN.com -- Kasus pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial ARR.

Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Sementara korbannya siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13).

Baca juga: Aib Kumpul Kebo Terbongkar, Wenny Ariani dan Rezky Aditya Dulu Tinggal Serumah, Keluarga Tahu

Baca juga: Gara-gara Tweet Livy Renata Banjir Hujatan, Polos Komentar Tanya Eril Anak Ridwan Kamil

Ilustrasi mesum
Ilustrasi mesum (SHUTTERSTOCK/YAKOBCHUK VIACHESLAV)

Modus pelaku saat beraksi dengan mengajak korban minum miras hingga mabuk.

Kemudian, pelaku pun melampiaskan nafsu bejatnya.

Baca juga: Sempat Viral Polwan Cantik Eka Frestya, Potret Terbaru Usai Lahiran Anak Kedua Curi Perhatian Lagi

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).

Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.

Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.

foto ilustrasi
foto ilustrasi (eva.vn)

Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.

Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Kepada polisi, tersangka mengaku ia melakukan adegan dari film favorit yang ditontonnya.

Pelaku juga mengaku tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film favorit yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved