Pengerusakan Kafe

POLISI Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran dan Pengerusakan Kafe dan 4 Orang Rekannya

Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu terduga pelaku pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah (CDI).

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Rekaman CCTV penyerangan Cafe Duku Indah (CDI) tiga hari sebelum pembakaran yang terjadi pada 10 April 2022. Terlihat pria membawa senjata tajam dan benda yang diduga senjata api laras panjang. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu terduga pelaku pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah (CDI) pria berinisial B (24) warga kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai pada Selasa (31/5/2022).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, B ditangkap bersama empat rekannya GS, ZFD, ARA dan MGS saat melintas di Mako Brimob Binjai sekitar pukul 07:30 WIB.

"Giat Opsnal Subdit III Jahtanras Ditkrimum melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pengerusakan dan pembakaran di Cafe Duku Indah," kata Hadi, Selasa (31/5/2022).

Meski menangkap lima orang namun polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah yang terjadi pada 10 April lalu.

Polisi menyebut masih mendalami dugaan keterlibatan empat orang lainnya yang turut diamankan.

"Masih didalami yang 4 lainnya. Saat ini baru 1 yang sudah tersangka," ucapnya.

Sebelumnya diskotek Cafe Duku Indah (CDI) yang berada Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang 10 April lalu dibakar massa.

Ini merupakan kebakaran yang terjadi untuk kedua kalinya.

Sekitar seratusan orang membakar dan merusak bangunan.

Bahkan sempat terdengar suara ledakan.

Kuasa hukum Cafe Duku Indah, menaksir kerugian yang dialami kliennya nyaris Rp 2 miliar.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved