Jual Beli Baju Batik Pelajar

Kejari Simalungun Gilir Puluhan Kepala Sekolah Soal Jual Beli Baju Batik Pelajar

Kejari Simalungun menggilir puluhan kepala sekolah terkait jual beli baju batik pelajar

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kantor Dinas Pendidikan Simalungun di Kompleks Perkantoran Ibu Kota Kabupaten Pematangraya, Selasa (31/5/2022) TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun dikabarkan telah memanggil puluhan kepala sekolah untuk menyelidiki dugaan korupsi jual beli baju batik pelajar SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun

Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun berencana melakukan praktik jual beli pakaian batik pelajar dengan orangtua siswa/siswi untuk SD dan SMP tahun ajaran 2022 ini.

Kasi Intelijen Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian mengakui adanya panggilan terhadap para kepala sekolah tersebut. 

“Iya, masih sebatas minta keterangan,” singkat mantan Kasi Pidsus Kejari Simalungun tersebut, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: VIRAL Siswa Tantang Kepala Sekolah Adu Ponco di Kelas, Jika Menang Hadiahnya Bebas SPP Sampai Lulus

Sejumlah kepala sekolah di Simalungun yang dikonfirmasi reporter Tribun-medan.com juga membenarkan mereka dipanggil dan diperiksa Kejari Simalungun.

Namun, mereka tak berani bersuara lebih jauh mengenai materi yang ditanyakan kejaksaan.

Menurut mereka, yang dilakukan dirinya sebagai kepala sekolah selama ini sebatas mematuhi instruksi pimpinan, Kepala Dinas Pendidikan Simalungun - Zocson Silalahi.

“Kami dipanggil kejaksaan soal baju batik masuk sekolah. Tapi itu sesuai arahan daripada dinas untuk siswa tahun ajaran baru. Untuk kelas satu tiap sekolah,” kata seorang kepala sekolah asal Kecamatan Tanah Jawa.

Kepala sekolah lainnya berinisial S mengaku dirinya jadi kerepotan harus menjawab pertanyaan orang tua siswa/siswi dan wali terkait keharusan membeli baju batik beretnik Simalungun itu.

Baca juga: Sertijab Puluhan Kepala Sekolah Mulai TK, SD, SMP se-Kabupaten Pakpak Bharat

Sebab, baju batik menjadi sesuatu yang baru di sekolah setelah pandemi Covid-19.

“Seusai kita sampaikan ke orangtua siswa, mereka mengeluh memang. Dari segi kualitas dan harga dan keharusan beli baju batik. Ya, kita cuma mengerjakan instruksi dinas. Kabarnya penyedia batik ini pun keluarga kepala dinas. Tapi saya belum tahu,” katanya.

Praktik Dinas Pendidikan Simalungun menjual-belikan baju batik untuk pelajar sendiri menuai kontroversi berbagai kalangan sejak awal.

Mulai dari harganya Rp 120 ribu/pieces yang dinilai kemahalan dibanding kualitasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Simalungun juga dianggap melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: KADISDIK Sumut Copot 15 Kepala Sekolah yang Menjabat selama 16 Tahun, Kini Jadi Guru Biasa

Di dalam Pasal 181 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan. 

Upaya reporter Tribun Medan mengonfirmasi baju batik ke Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sendiri belum terjawab. Kepala Dinas Pendidikan Zocson Silalahi dan para Kabidnya tak dapat ditemui di kantor Pematangraya, Selasa (31/5/2022) tengah hari.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved