Korupsi Pengadaan Gas Elpiji
Kades Aek Nabara Rugikan Ratusan Juta, Lantaran Korupsi Pengadaan Gas Elpiji 3 Kilogram
Kades Aek Nabara di Labuhanbatu korupsi ratusan juta soal pengadaan gas elpiji
Selanjutnya sekira 2 Minggu kemudian, Dwi dan Zulkarnain serta Endang Prihatin, dibawa oleh Rudi ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Labuhanbatu untuk melakukan verifikasi RAB pengadaan elpiji 3 Kg.
Namun, RAB pengadaan elpiji 3 Kg tersebut tidak disetujui oleh Tenaga Ahli Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, Terdakwa menghubungi dan menyuruh saksi Endang melakukan penarikan dana sebesar Rp 215 juta dari rekening kas BUMDes Matra Abadi Jaya yang akan diserahkan kepada saksi Rudi Ramadani.
Kemudian dari uang tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Endang Prihatin sebagai ganti uang yang didahulukan.
"Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari total Rp 200 juta yang diserahkan oleh Terdakwa kepada Rudi," ucap jaksa.
Lalu, pada 31 Juli 2019 Syamsul Bahri Siregar (DPO) menghubungi Dwi dan meminta uang sebesar Rp 170 juta, untuk pembayaran pengadaan tabung gas Elpiji 3 Kg.
"Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2019, saksi Endang diajak oleh saksi Dwi dan Zulkarnain untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 192.200.000, di Bank Sumut Aek Nabara berdasarkan surat Rekomendasi penarikan dana dari terdakwa," ungka jaksa.
Dikatakan JPU, adapun tabung gas 3 Kg bersubsidi yang diserahkan oleh saksi Rudi Ramadani dan Syamsul Bahri Siregar (DPO) belum seluruhnya diterima oleh BUMDes Matra Abadi Jaya.
Selain itu, diketahui bahwa tabung Gas Elpiji 3 Kg kosong sebanyak 560 tabung dari 2000 tabung dalam RAB
gudang tempat penyimpanan tabung gas elpiji 3 Kg.
Dari 560 tabung gas elpiji 3 kg kosong, hanya 250 tabung gas elpiji 3 Kg yang dapat dilakukan pengisian ulang, sedangkan sebanyak 310 tabung gas elpiji 3 Kg tidak dapat diisi ulang karena tabung tersebut tidak melalui Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE)
"Berdasarkan Laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, terdapat kerugian Negara didalam pengelolaan dana Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp 327.975.000," ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Usai dakwaan dibacakan, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan nota keberatan (esepsi) sehingga Majelis Hakim yang diketuai Yosaf Girsang menunda sidang pekan depan.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-pengadaan-gas-elpiji-3-kg.jpg)