Penangkapan Bandar Narkoba

Bandar Narkoba Berusaha Kabur Ditangkap, Menyerah Setelah Dengar Letusan Senjata Api

Bandar narkoba bernama Juheri sempat berusaha melarikan diri ketika ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Juheri, bandar sabu yang ditangkap aparat kepolisian 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Juheri (33), bandar narkoba yang selama ini dicari-cari petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan sempat berupaya melarikan diri ketika ditangkap.

Saat penangkapan, Juheri tengah melakukan transaksi di Jalan Taud, Gang Gereja, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan oada Rabu (25/5/2022) lalu.

Kala itu, Juheri membawa sabu seberat 50,1 gram.

"Tim melakukan teknik penyamaran untuk menangkap pelaku," katab Kanit Idik I Sat Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto, Senin (30/5/2022).

Baca juga: BRIPKA Jan Viktor Tambun Digerebek Pesta Sabu, Polda Sumut Siapkan Sanksi Pemecatan

Ketika hendak ditangkap, Juheri berusaha kabur.

Polisi kemudian meletuskan tembakan ke udara.

Melihat polisi meletuskan tembakan, lelaki yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama pada tahun 2015 dan 2017 ini lantas ketakutan.

Dia kemudian menyerah pada polisi.

"Juheri sempat berusaha melarikan diri, sehingga kami melepaskan tembakan. Karena di daerah itu banyak keluarganya. Terakhir anggota mengejarnya sampai berhasil kami amankan dan dibawa ke Polrestabes Medan," kata dia. 

Baca juga: POLDA Sumut Pastikan bakal Pecat Briptu Jan Viktor bila Terbukti Pesta Sabu

Selain Juheri, ada satu pelaku lainnya yang turut membantu mengedarkan sabu.

Namun pelaku lainnya berhasil kabur dan masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Satu lagi kawannya kabur bernama Ranto (30). Sampai saat ini kami masih memburu Ranto. Perannya sebagai perantara. Barang bukti yang kami amankan 50,1 gram," tambahnya.

Juheri pun mengaku sering mengedarkan barang haram tersebut di daerah Pancing, Nibung, dan Japan Serdang. Sementara pembelinya datang dari kalangan masyarakat umum.

"Dia biasa menjual setengah ons begitu, sekitar Rp 30 jutaan. Kata tersangka, dia mengambil barang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved