Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Adam Deni Tidak Menyesal dan Membuat Keributan di Pengadilan

Hal yang memberatkan Adam Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan dan beberapa kali membuat keributan selama persidangan.

KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni ditemui pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adam Deni dituntut atas kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Adam Deni diketahui kembali menjalani persidangan lanjutan kasus yang menjerat dirinya dengan agenda pembacaan tuntutat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Baca juga: KRONOLOGI Pria Kupang Tembak Tetangga dengan Senapan Angin, Kini Ditangkap Polisi

JPU menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan tuntutannya terhadap Deni.

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan,” ujar jaksa di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Kemudian, Adam Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan.

Pasalnya, beberapa kali Adam Deni membuat keributan selama persidangan berlangsung.

“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini,” ucap jaksa.

Lalu, Adam Deni juga dinilai berbelit-belit saat memberi keterangan.

Baca juga: Presiden Jokowi Direncanakan Hadir pada Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Lapangan Merdeka

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” lanjut jaksa.

Sementara hal yang meringankan vonis Adam Deni adalah karena ia belum pernah dihukum.

Sebelumnya, Adam Deni dinilai Jaksa Penuntut Umum bersalah dan melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adam Deni dan Ni Made Dituntut 8 Tahun Penjara soal Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni  dan di Kompas.com dengan judul Hal yang Memberatkan Tuntutan Adam Deni, Tidak Menyesal dan Membuat Keributan di Persidangan

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved