Korupsi Dana Bos
TERKAIT Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Binjai Kembali Panggil Guru & Pengelola SMAN 6 Binjai
Ia mengatakan, pemanggilan para tenaga pendidik dan pengelola dana BOS ini, guna melengkapi berkas dugaan korupsi tersebut.
Penulis: Satia | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Kejaksaan Negeri Kota Binjai akan kembali memanggil sejumlah tenaga pengajar dan pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 6 Binjai, terkait dengan dugaan korupsi.
Kasi Pidsus Kejari Binjai Ibrahim Ali mengatakan, pemanggilan akan dijadwalkan pada pekan depan.
"Minggu depan akan dipanggil lagi para guru dan pengelola dana BOS," kata dia, melalui sambungan telepon seluler, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: TERUNGKAP FAKTA, Eks Kepsek SMAN 8 Ngaku Dana BOS Ludes Dalam Sehari, Hakim : Ini Rp 1,3 Miliar Pak?
Ia mengatakan, pemanggilan para tenaga pendidik dan pengelola dana BOS ini, guna melengkapi berkas dugaan korupsi tersebut.
"Kita panggil untuk melengkapi berkas dari penyidik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejari menemukan adanya dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana BOS. Di mana, Kepala Sekolah IP memerintahkan pegawainya IQ untuk membeli bahan keperluan sekolah, berupa Alat Perangkat Komputer (ATK) dan bahan bangunan rehab sekolah.
Selain Kepala Sekolah, penyidik Kejari Binjai telah memanggil belasan orang lainnya, termasuk Bendahara dan Pengelola BOS.
Di dugaan, Kepala Sekolah IP telah melanggar aturan Kemendikbud, di mana membeli barang secara tunai, tidak online.
"Kepala sekolah menyebutkan bahwa sampai tahun 2019 mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual," jelasnya.
Sejauh ini, sudah puluhan saksi dipanggil yang diminta keterangannya oleh Penyidik Kejari Binjai, dalam dugaan kasus tersebut.
Pada temuan ini, anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak sedikit, yakni Rp 4.206.190.000.
Baca juga: Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018;
Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019;
Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020;
Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021;
Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan;
PASAL 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; Bahwa dari data dan keterangan yang diperoleh adanya potensi/indikasi kerugian keuangan Negara namun demikian untuk nilai nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan auditor.
(Wen/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dana_bos.jpg)