Berita Medan

TERUNGKAP FAKTA, Eks Kepsek SMAN 8 Ngaku Dana BOS Ludes Dalam Sehari, Hakim : Ini Rp 1,3 Miliar Pak?

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Jongor mengaku setiap kali dana BOS cair, uang diserahkan kepadanya untuk membayar sejumlah pengadaan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Satu persatu fakta baru terkuak dalam sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/5/2022).

Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Jongor mengaku setiap kali dana BOS cair, uang diserahkan kepadanya untuk membayar sejumlah pengadaan.

"Diserahkan kepada saya karena rekanan sudah ada di sekolah. Kepada saudara Puan saya bayar. Karena kalau gak salah sekitar 93 unit komputer yang kami pesan saat itu," ujarnya.

Baca juga: Eks Kepala SMA Negeri 8 Ngaku Dana BOS Ludes Dalam Sehari, Hakim: Ini Rp 1,3 Miliar Pak

Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/5/2022).
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/5/2022). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

Mendengar hal tersebut, lantas Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti mencecar terdakwa mengapa pembayaran dilakukan oleh terdakwa, padahal harusnya hal tersebut dilakukan oleh bendahara.

Hal mengejutkan lainnya, terdakwa mengaku setiap pencairan dana BOS dalam satu hari uang tersebut sudah habis seluruhnya untuk membayar sejumlah pengadaan dan kegiatan. 

Sontak saja pernyataan tersebut membuat majelis hakim heran.

"Dana BOS ini Rp 1,3 miliar pak. Lalu ketika ditarik uang langsung habis dalam 1 hari? Anda ada tidak menyimpan sisanya?," kata hakim.

Baca juga: LAGI Ngetren, Ini Deretan Artis yang akan Duel Tinju Bulan Juni, Ada Nikita Mirzani Vs Dinar Candy

Menjawab hal itu, lantas Jongor mengaku kalau ia tidak pernah menyimpan sisa dana BOS.

"Iya Majelis, ketika ditarik uang langsung habis, karena utang sudah banyak dipergunakan untuk operasional sekolah. Alat olahraga, beli kursi meja, rehab ringan, setiap tahun habis uangnya," ucapnya.

Usai memeriksa terdakwa lantas Majelis Hakim menunda sidang pekan depan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JOU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS.

Yang mana besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp 1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017,  984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/5/2022).
Sidang dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,4 miliar yang menjerat Eks Kepsek SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (11/5/2022). (TRIBUN MEDAN/GITA)

"Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut," kata JPU.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved