Berita Seleb

Ini Kejanggalan pada Surat Perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 Tahun Silam yang Sempat Viral, Kok Bisa

Surat Perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 Tahun Silam Ternyata Penuh Kejanggalan, Mulai dari Hal Ini

Instagram @veronica_tan_fc
Surat Perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 Tahun Silam Ternyata Penuh Kejanggalan, Mulai dari Tak Ada Tanda Tangan BTP sampai Gelar Sarjana Ibunda Nicholas Sean, Kok Bisa? 

TRIBUN-MEDAN.COM - Mendadak, surat perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 tahun silam ternyata diduga penuh kejanggalan.

Bagaimana tidak penuh kejanggalan, surat perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 tahun silam itu ternyata tak ada tanda tangan BTP sampai gelar sarjana ibunda Nicholas Sean.

Kenapa kejanggalan dalam surat perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 tahun silam itu bisa terjadi?

Seperti yang kita tahu, kini Basuki Tjahaja Purnama (BTP) yang tengah menjabar komisaris utama PT Pertamina sudah hidup bahagia bersama istri barunya yang jauh lebih muda.

Ya, dia adalah Puput Nastiti Devi.

Bahkan kini, rumah tangga mantan Gubernur DKI Jakarta itu sedang hangat-hangatnya setelah dikaruniai anak yang lahir awal tahun 2020 lalu.

Tapi, siapa sangka kalau dulunya surat gugatan Ahok ke Veronica Tan hanya dianggap main-main oleh publik.

Hartanya Tembus Rp15 Miliar Saat Mau Jabat Anggota DPR, Intip Gaya Mulan Jameela saat Rapat Pejabat

 Surat Perceraian Ahok ke Veronica Tan 4 Tahun Silam Ternyata Penuh Kejanggalan, Mulai dari Tak Ada Tanda Tangan BTP sampai Gelar Sarjana Ibunda Nicholas Sean, Kok Bisa?
Hidupnya Kini Sudah Bahagia Bersama Puput Nastiti Devi, Siapa Sangka Surat Gugatan Cerai Ahok ke Veronica Tan 2 Tahun Lalu Sempat Dituding Main-main Karena 4 Kejanggalan Ini! (IG @puputnastitidevi | @veronicatan_offical)

Ya, kisah perceraian Ahok dan Veronica Tan pada 2018 silam memang sempat menggegerkan banyak pihak.

Bagaimana tidak, surat perceraiannya tersebar di berbagai akun gosip.

Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.

Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.

Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.

Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun saat itu, banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.

Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved