Berita Seleb

MENGEJUTKAN! Putusan PT Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Hasil Putusan PT Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Kolase Tribun Medan/IST
judul Hasil Putusan PT Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar mengejutkan terbaru bahwa Aktor Tampan Rezky Aditya dinyatakan ayah biologis anak Wenny Ariani.

Ya, suami Artis Cantik Citra Kirana itu bahkan tegas dinyatakan sah sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani.

Hal itu terungkap usai Wenny Ariani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Banten.

Binsar Gultom, Jubir PT Banten membenarkan kabar tersebut.

Dia menyebut, jika gugatan Wenny Ariani terkait putrinya yang merupakan anak biologis dari Rezky Aditya telah dikabulkan.

"Benar, sudah diputus," kata Binsar Gultom saat konfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).

Kiwil Janji Tak Bakal Kawin Lagi, Venti Figianti Berharap Suaminya Benar-benar Tobat dari Bandelnya

Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Tes DNA yang diajukan Wenny Ariani ditolak hakim. judul Hasil Putusan PT Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani
Citra Kirana, Rezky Aditya dan Wenny Ariani - Tes DNA yang diajukan Wenny Ariani ditolak hakim. judul Hasil Putusan PT Banten, Rezky Aditya Dinyatakan Sah Sebagai Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani (Kolase Tribun Medan)

Sebagai bukti, Binsar Gultom pun membacakan Amar putusan PT Banten terkait gugatan Wenny pada Rezky.

"Satu (1) Menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian."

"Dua (2) Menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum,

''Tiga (3) Menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya,''

''empat (4) Menolak untuk selebihnya," ujar Binsar Gultom.

"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH,

dengan anggota Viktor Zagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH," sambungnya.

Tidak hanya itu saja, PT Banten juga telah mengabulkan banding penggugat karena penilaian majelis hakim berdasarkan putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Hal ini, juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak. 

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved