Kasus Mafia Tanah

Geruduk Kejati Sumut, Mahali Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Sumut

Puluhan anak muda yang tergabung dalam organisasi Jaringan Mahasiswa Lira (Mahali) Indonesia adakan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Penyidik melengkapi apa yang diminta jaksa, berkas diantar kembali pada 26 November 2021.

Pada 3 Desember 2021, Kejati Sumut baru mengeluarkan Surat Berita Acara Konsultasi dan Koordinasi atasnama tersangka SJ.

Pada 5 Januari 2022, penyidik Polda Sumut mengirim kembali berkas SJ tersebut.

Namun, hingga kini, kelanjutan proses hukumnya belum jelas lagi.

"Dari kasus ini, kami (Jaringan Mahali Sumut) meminta atensi Presiden dan Kejaksaan Agung atas komitmen dalam memberantas dugaan mafia tanah. Jangan sampai rakyat menganggap bahwa komitmen pemberantasan dugaan mafia tanah hanya sebatas statement belaka atau lips service saja," ucapnya.

Sementara itu, perwakilan Kejati Sumut, Jaksa Elisabeth yang menerima perwakilan mahasiswa mengatakan, aspirasi yang disampaikan para mahasiswa kita terima dan akan disampaikan ke pimpinan.

"Namun laporan ini lebih baik lagi dilengkapi datanya dan didaftarkan ke surat masuk Kejati Sumut. Nantinya, pimpinan akan mengambil sikap dan langkah apa dalam perkara ini," ujar Jaksa Elisabeth.

Sementara itu, Ketua DPW Jaringan Mahasiswa LIRA Indonesia Provinsi Sumut, Aji Lingga membenarkan, adanya aksi mahasiswa Jaringan Mahali ke Kantor Kejati Sumut.

"Aksi damai yang dilakukan Mahali sebagai bentuk sikap keprihatinan kami sebagai generasi muda melihat masih tumbuh suburnya para mafia tanah di negeri ini. Padahal, Presiden Jokowi, Menteri Agraria ATR/BPN-RI dan Kapolri telah mengeluarkan statement untuk menggulung mafia tanah. Tapi, buktinya kasus hukum berkaitan mafia tanah masih saja terjadi," sebut Aji.

Di tempat terpisah, Achmad Kusnan, salah seorang masyarakat pelapor dugaan oknum mafia tanah melalui kuasa hukumnya Surya Adinata, mengaku kasus pengaduannya di Polda Sumut sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut. 

Kendati demikian, beber mantan Direktur LBH Medan, berkas aduan kliennya sejak tahun 2020 hingga kini, masih seperi bola liar yang bolak-balik dari Polda Sumut ke Kejati Sumut.

"Kita berharap besar kepada Kajati Sumut dapat mengatensi kasus aduan dugaan mafia tanah yang dilaporkan saudara Achmad Kusnan. Dan menangkap dalang mafia tanahnya, demi wujud trust (kepercayaan) masyarakat terhadap keadilan hukum," ucap Sekretaris Taruna Merah Putih Sumut ini.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved