Kasus Mafia Tanah
Geruduk Kejati Sumut, Mahali Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Sumut
Puluhan anak muda yang tergabung dalam organisasi Jaringan Mahasiswa Lira (Mahali) Indonesia adakan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.
Geruduk Kejati Sumut, Mahali Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Puluhan anak muda yang tergabung dalam organisasi Jaringan Mahasiswa Lira (Mahali) Indonesia adakan aksi damai di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (24/5/2022).
Massa meminta agar Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk turun ke Sumut, memberangus para mafia tanah yang dinilai tumbuh subur.
"Persoalan hukum seperti konflik, sengketa dan perkara agraria maupun pertanahan selalu mencuat setiap tahun, seolah tidak dapat terselesaikan. Bagaimana mafia tanah dapat tumbuh subur, siapa sesungguhnya mafia tanah yang harus segera diberantas," kata Koordinator Aksi, Rasyid Batubara dalam orasinya.
Mirisnya lagi, kata Rasyid Jaringan Mahali Sumut menyoroti, kasus hukum yang berkaitan dengan mafia tanah dalam proses penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumut masih belum tertuntaskan.
"Ada apa dengan Kejati Sumut? Kami menduga ada kejanggalan dalam penanganan perkara yang ada di Kejaksaan," ujarnya.
Seperti halnya, katanya baru-baru ini tersiar dalam pemberitaan bahwa salah seorang masyarakat bernama Achmad Kusnan mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum mafia tanah berinisial SJ pada 20 Juli 2020 ke Polda Sumut dengan nomor STTLP/1307/VII/2020/SUMUT/SPKT.II.
"Setelah dilaporkan, Penyidik Polda Sumut meminta gelar perkara penetapan tersangka atas nama SJ. Namun, pemimpin sidang gelar perkara memutuskan SP-3 dengan alasan tidak cukup bukti.
Pada 7 Agustus 2021, Achmad Kusnan membuat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 41/Pid.Pra/2021/PN.MDN.
"Pada 14 September 2021, karena sudah kuat dua alat bukti, prapidnya dimenangkan. Isi putusan hakim menyatakan SP-3 termohon dalam hal ini Polda Sumut dinyatakan batal dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara," katanya.
Pada 21 September 2021 katanya, SJ ditetapkan menjadi tersangka.
Kemudian pada 29 September 2021, SJ ditangkap dan ditahan Polda Sumut.
Lalu pada 1 Oktober 2021, SJ dari dalam tahanan meminta praperadilan Nomor 50/Pid.Pra/2021/PN MDN atas penetapan status tersangkanya ke PN Medan.
Namun, pada 27 Oktober 2021, prapid tersangka ditolak PN Medan.
Kemudian, berkas SJ diantar Polda Sumut pada 28 Oktober 2021, dikembalikan jaksa berkas P-19 pada 10 November 2021.