Pembunuhan Sopir Travel

POLISI Buru Ayah Pelaku yang Bunuh Sopir Travel di Langkat, Ini Keterlibatannya

Polres Kabupaten Langkat masih buruh Legimin, ayah dari Marwan Syahputra yang membunuh sopir travel pada tahun 2018 silam, Senin (23/5/2022).

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN MEDAN.com, STABAT - Polres Kabupaten Langkat masih memburu Legimin, ayah dari Marwan Syahputra yang membunuh sopir travel pada tahun 2018 silam, Senin (23/5/2022).

Kapolres Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan saat ini bawahannya masih mengejar Legimin. Legimin juga sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita masih kejar terus Legimin, yang saat anaknya Marwan Syahputra dan Ariyanti diamankan tidak berada di rumah," katanya melalui pelantang suara.

Danu mengatakandalam kasus perampokan yang menyebabkan kematian ini, ada dua tersangka diamankan. Marwan Syahputra dan istrinya Ariyanti, yang sama-sama berumur 26 tahun, di Dusun Parit Rimo, Desa Jati Sari, Kecamatan Padang Tualang.

"Kita amankan dua orang yang telah melakukan pembunuhan ini. Ibu Marwan sudah meninggal yang sebelumnya ikut juga dalam kasus ini," ungkapnya.

Kejadian ini bermula, saat Marwan dan keluarga memesan mobil rental Toyota Innova untuk berangkat ke daerah Kabanjahe, pada 2018 silam.

Saat itu, korban Bakri yang mengendarai mobil langsung menjemput para pelaku di Kecamatan Tembung, Kota Medan.

Dalam perjalanan menuju Kabanjahe, niat jahat para pelaku muncul.

Dimana, ibu pelaku berpura-pura sakit perut dan menghentikan mobilnya ke tepi jalan. Saat itu, Marwan menjerat leher korban dengan menggunakan tali. Kemudian, Legimin mengeluarkan pisau, untuk ditancapkan ke tubuh korban.

Seketika korban tumbang, dan mayatnya dibungkus dengan menggunakan terpal plastik ditaruh pada bagian belakang mobil.

"Kemudian para pelaku berangkat ke Padang Tualang, untuk menguburkan jenazah korban dengan membakar jasad korban dengan menggunakan BBM Solar," ucapnya.

Singkat cerita, Marwan langsung membawa mobil ini ke Jawa Timur. Mobil yang berstatus kredit dan milik dari Buana Finance, di Kota Medan, menemukan kendaraan tersebut di Jawa Timur.

"Saat di Jawa Timur mobil ini kedapatan dikendarai oleh Marwan pada tiga tahun yang lalu, dan langsung ditarik, lantaran mobil dalam status kredit," ucapnya.

Karena mobil sudah ditarik, Marwan kembali ke Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Kini, para tersangka kata Danu dijerat dalam pasal berlapis, lantaran sudah melakukan perampokan hingga menyebabkan kematian

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved