Berita Medan
PALSUKAN Faktur Pajak, Warga Binjai Ini Dituntut Bayar Denda Rp 30 Miliar
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison juga menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Didakwa rugikan negara miliaran rupiah, Edysa Wijaya Halimko (51) warga komplek Tandem Indah, Binjai dituntut membayar denda Rp 30 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/5/2022).
Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison juga menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
"Meminta supaya Majelis Hakim, menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Edysa Wijaya Halimko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 dan denda sebesar 2 x Rp 15.160.880.587 menjadi sebesar Rp 30.321.761.174," kata jaksa.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud.
Baca juga: VIRAL Kisah Adik Kandung Menikah dengan Mantan Suami Kakaknya, Reaksi Sang Kakak Jadi Sorotan
"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan," urai jaksa.
Sementara itu sebelumnya, JPU Hendri Edison dalam dakwaannya menuturkan, adaoum pekara yang menjerat warga komplek Tandem Indah Binjai tersebut berawal pada pertengahan 2013 saat terdakwa Edysa mendirikan perusahaan dengan nama CV Sumber Sejati Baru yang berkedudukan di Kompleks Piazza Residence Blok C Kelurahan Helvetia Tengah Kota Medan.
Adapun nama dari terdakwa Edysa dibuat sebagai Edy Susanto dengan jabatan di CV Sumber Sejati Baru sebagai Direktur.
Selanjutnya terdakwa membuat permohonan NPWP dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan mendapat NPWP dari kantor KPP Pratama Medan Petisah dan nomor pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah PEM-01803/WPJ.01/KP.0803/2013 tanggal 11 September 2013.
"Meskipun terdakwa mendirikan CV akan tetapi hanya bekerja sendiri tanpa ada pegawai dalam struktur perusahaan tersebut," beber jaksa.
Adapun tujuan terdakwa mendirikan CV Sumber Sejati Baru adalah hendak menerbitkan faktur Pajak tanpa ada transaksi, atau penyerahan barang sebagai transaksi dengan tujuan, kemudian ia akan menjual faktur pajak tersebut kepada beberapa perusahaan yang akan menggunakan faktur pajak dengan transaksi yang tidak sebenarnya tersebut.
Atas penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, terdakwa memperoleh pembayaran sebesar 0,8 persen dari DPP atau 8 persen dari PPN fakur pajak yang diterbitkan.
Baca juga: Multimedia Nusantara Polytechnic (MNP) Ikut Memajukan Pendidikan Vokasi melalui Pelita Indonesia
Adapun cara terdakwa menerbitkan faktur pajak keluaran yakni, setelah memperoleh nomor faktur pajak dari KPP Pratama Medan Petisah, kemudian terdakwa menawarkan ke beberapa perusahaan sebagai lawan transaksi yang mau memperoleh faktur pajak masukan bagi lawan transaksi.
"Setelah ada kesepakatan antara terdakwa dengan beberapa perusahaan yang menjadi lawan transaksi, selanjutnya terdakwa mengetik sendiri ke dalam blanko faktur pajak yang telah diberi nomor faktur pajak dan mengisi data-data dalam faktur pajak tersebut dengan data," beber jaksa
Dikatakan jaksa bahwa dalam faktur pajak tersebut, dibuat seolah-olah ada transaksasi berupa penyerahan barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana tercantum dalam faktur pajak, padahal jenis barang maupun penyerahan tidak ada sama sekali.
Setelah faktur pajak selesai dibuat, selanjutnya terdakwa menyerahkan faktur pajak tersebut ke beberapa perusahaan yang ada dalam faktur pajak tersebut sebagai lawan transaksinya, dan terdakwa memperoleh pembayaran sebagai imbalan yang besarnya adalah 8
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Didakwa-rugikan-negara-miliaran-rupiah.jpg)