Berita Medan

PALSUKAN Faktur Pajak, Warga Binjai Ini Dituntut Bayar Denda Rp 30 Miliar

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison juga menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Didakwa rugikan negara miliaran rupiah, Edysa Wijaya Halimko (51) Warga Binjai dituntut membayar denda Rp 30 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Didakwa rugikan negara miliaran rupiah, Edysa Wijaya Halimko (51) warga komplek Tandem Indah, Binjai dituntut membayar denda Rp 30 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/5/2022).

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison juga menuntut supaya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

"Meminta supaya Majelis Hakim, menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Edysa Wijaya Halimko dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 dan  denda sebesar 2 x Rp 15.160.880.587 menjadi sebesar Rp 30.321.761.174," kata jaksa.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda dimaksud.

Baca juga: VIRAL Kisah Adik Kandung Menikah dengan Mantan Suami Kakaknya, Reaksi Sang Kakak Jadi Sorotan

"Jika harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selam 6 bulan," urai jaksa.

Sementara itu sebelumnya, JPU Hendri Edison dalam dakwaannya menuturkan, adaoum pekara yang menjerat warga komplek Tandem Indah Binjai tersebut berawal pada pertengahan 2013 saat terdakwa Edysa mendirikan perusahaan dengan nama CV Sumber Sejati Baru yang berkedudukan di Kompleks Piazza Residence Blok C Kelurahan Helvetia Tengah Kota Medan.

Adapun nama dari terdakwa Edysa dibuat sebagai Edy Susanto dengan jabatan di CV Sumber Sejati Baru sebagai Direktur.

Selanjutnya terdakwa membuat permohonan NPWP dan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan mendapat NPWP dari kantor KPP Pratama Medan Petisah dan nomor pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah PEM-01803/WPJ.01/KP.0803/2013 tanggal 11 September 2013. 

"Meskipun terdakwa mendirikan CV  akan tetapi hanya bekerja sendiri tanpa ada pegawai dalam struktur perusahaan tersebut," beber jaksa. 

Adapun tujuan terdakwa mendirikan CV Sumber Sejati Baru adalah hendak menerbitkan faktur Pajak tanpa ada transaksi, atau penyerahan barang sebagai transaksi dengan tujuan, kemudian ia akan menjual faktur pajak tersebut kepada beberapa perusahaan yang akan menggunakan faktur pajak dengan transaksi yang tidak sebenarnya tersebut. 

Atas penjualan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya tersebut, terdakwa memperoleh pembayaran sebesar 0,8 persen dari DPP atau 8 persen  dari PPN fakur pajak yang diterbitkan. 

Baca juga: Multimedia Nusantara Polytechnic (MNP) Ikut Memajukan Pendidikan Vokasi melalui Pelita Indonesia

Adapun cara terdakwa menerbitkan faktur pajak keluaran yakni, setelah memperoleh nomor faktur pajak dari KPP Pratama Medan Petisah, kemudian terdakwa  menawarkan ke beberapa perusahaan sebagai lawan transaksi yang mau memperoleh faktur pajak masukan bagi lawan transaksi.

"Setelah ada kesepakatan antara  terdakwa dengan beberapa perusahaan yang menjadi lawan transaksi,   selanjutnya terdakwa mengetik sendiri ke dalam  blanko faktur pajak  yang  telah diberi nomor faktur pajak dan mengisi data-data dalam faktur pajak tersebut dengan data," beber jaksa 

Dikatakan jaksa bahwa dalam faktur pajak tersebut, dibuat seolah-olah ada transaksasi berupa penyerahan barang Kena Pajak (BKP) sebagaimana tercantum dalam faktur pajak, padahal jenis barang maupun penyerahan tidak ada sama sekali.

Setelah faktur pajak selesai dibuat,  selanjutnya terdakwa menyerahkan  faktur pajak tersebut ke beberapa perusahaan yang ada dalam faktur pajak tersebut sebagai lawan transaksinya, dan  terdakwa memperoleh pembayaran sebagai imbalan yang besarnya adalah 8

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved