Sindikat Pengedar Narkoba

Napi Lapas Tanjunggusta yang Ajari Teman Mencuci Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara

Narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang mengajari temannya mencuci sabu dituntut 20 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Erwin Alias Ewin Napi lapas Tanjunggusta dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Erwin alias Ewin, narapidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang didakwa mengendalikan peredaran sabu dituntut 20 tahun penjara, Senin (23/5/2022).

Dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Medan itu, lelaki berusia 33 tahun ini dinilai terbukti bersalah mengendalikan penjualan narkoba dari dalam jeruji besi. 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Erwin alias Ewin, dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Jaksa menilai, terdakwa Erwin telah memenuhi unsur bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, Dan Kedua Pasal 129 huruf a,b,c,d Jo Pasal 132 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan secara terorganisasi," ujar jaksa.

Diberitakan sebelumnya, dua saksi BNN Heris Setia dan Berni William sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.

Dikatakan saksi, perilaku Erwin terbongkar usai temannya Sutrisno Lase Alias Sutris (diadili berkas terpisah) ditangkap petugas BNN pada 19 Oktober 2021 lalu, di jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli karena memiliki tiga paket sabu.

Usut punya usut, Sutrisno mengaku kalau sabu tersebut adalah milik terdakwa Erwin yang tengah mendekam di penjara, Sutrisno mengaku hanya disuruh menjadi kurir sabu oleh terdakwa.

"Mereka ini teman sekolah Yang Mulia. Mereka komunikasi melalui telepon. Saat hasil penggeledahan terhadap Sutrismo ditemukan 3 paket Narkotika Jenis sabu berat brutto total 21,8," kata saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno.

Tidak sampai di situ, para saksi dari BNN lantas menggeledah rumah Sutrisno dan didapati beberapa barang-barang yang digunakan untuk mencuci sabu. 

"Terdakwa mengajari Sutrisno mencuci sabu, melalui Video Call. Di rumahnya (Sutrisno) kita temukan beberapa barang bukti lainnya," ucap saksi.

Selanjutnya, anggota tim dari BNN RI melakukan koordinasi dengan Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk melakukan penangkapan terhadap Erwin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaannya menuturkan pada Oktober 2021 tim dari Badan Narkotika Nasional RI mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa pada hari Selasa 19 Oktober 2021 sekitar Pukul 11.15 WIB bertempat di Jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan ada transaksi sabu.

Atas informasi tersebut selanjutnya Tim BNN akhirnya menangkap terdakwa Sutrisno yang saat itu gerak geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa ditemukan 3 paket sabu yang disimpan di saku celana terdakwa.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan ke rumah kontrakan terdakwa ditemukan dua buah gelas ukur berisi cairan yang di dalamnya berisi Butiran Kristal warna Putih di dalam rak dinding kaca, alat hisap sabu (Bong) sisa pakai, dan 1 buah kompor yang berada.

"Hari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 8 klip plastik kecil berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 634,8 gram," kata JPU.

Sehingga total narkotika jenis sabu siap Edar yang Team BNN RI amankan seberat 674.96 Gram, yang diakui terdakwa seluruh narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Erwin selaku Narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

Kedianya saling mengenal sejak sekolah di bangku SMA dan Erwin merupakan kakak kelasnya. Sekitar bulan Oktober 2021 terdakwa kembali dihubungi Erwin, dengan maksud menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika jenis sabu dan dijanjikan akan diberikan upah yang besar serta pekerjaan tersebut aman.

"Setelah terdakwa sepekati selanjutnya terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu 500 gram di Medan Helvetia,  atas arahan Erwin, lalu keesokan harinya terdakwa mengirimkan kembali sabu tersebut kepada seorang yang tidak dikenal atas arahan Erwin di Jalan Cemara Medan," kata JPU.

Kemudian terdakwa dihubungi Erwin  mengambil sabu sebanyak 1 Kilogram di daerah Tebingtinggi, setelahnya Erwin meminta terdakwa untuk mencoba terlebih dahulu narkotika jenis sabu tersebut.

Lalu setelah dicoba, oleh terdakwa rasa dari narkotika jenis sabu tersebut tidak enak dan berbau sehingga terdakwa melaporkan kembali Erwin.

"Erwin menyuruh terdakwa mencuci sabu,  dipandu oleh teman Erwin yang sama-sama penghuni Lapas Tanjung Gusta Medan bernama saksi Shofyan alias Apayan (dalam penuntutan terpisah) dengan menggunakan Aplikasi Video Call," beber JPU.

Setelah dicoba oleh terdakwa lalu terdakwa mengatakan bahwa rasanya enak, sehingga Erwin memerintahkan  terdakwa menyimpan kembali peralatan untuk mencuci sabu yang aman, serta menjualkan narkotika sabu tersebut namun sebelum terjual terdakwa sudah tertangkap.

Setelahnya, BNN RI melakukan koordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan untuk melakukan penangkapan terhadap Erwin dan Shofyan.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved