Berita Medan

ADANYA Aturan Pembatasan Usia Berangkat Haji, Begini Kata Ketua Komisi VIII DPR RI

Ia menyarankan untuk bersabar bahwa panggilan belum sampai, hakikat beragama itu panggilan haji itu belum sampai.

Penulis: Abdan Syakuro | Editor: Ayu Prasandi
Vecer.Press
Ilustrasi Pelaksanaan Ibadah Haji 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Tim Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menuturkan DPR ingin tidak ada perdebatan nanti di tingkat masyarakat mengenai pembatasan usia yang akan berangkat haji.

"Katakanlah suaminya masih muda, istrinya tua gitu, istrinya sudah umur 65 atau 66 tahun, tapi suaminya masih muda gitu, nah suaminya memutuskan juga tidak berangkat.

Karena ingin bersama-sama, atau sebaliknya itu istrinya masih muda, suaminya sudah tua, suaminya tidak boleh berangkat, istrinya memutuskan tidak berangkat, itu ada berapa," kata Marwan.

Marwan berharap dari DPR juga segera dilakukan pencadangan yang begitu ada keputusan segera ditutupi karena kuota kita memang hanya kurang dari setengah, kurang dari setengah ini jangan menjadi sia-sia karena kecekatan kita untuk mengisi kekosongan itu.

Baca juga: Kemenag Sumut Sebut Kuota Haji di Sumatera Utara Tahun Ini Sebanyak 3.777 Orang

"Saya yakin pasti ada, dari berbagai berita yang kita dengarkan sudah ada, tapi kesiapan-kesiapan itu yang perlu kita cek hari ini, langkah-langkahnya seperti apa.

Nah kami berharap bahwa pemahaman keputusan pemerintah ini, Kementerian Agama ini dipahami baik oleh Kabupaten/Kota.

Mereka jangan salah menanggapi lagi nanti, menjadikan gaduh kita, sedangkan tidak ada yang disalah pahami itu hoaksnya cukup luar biasa, itu bisa digoreng oleh siapa saja.

Tentu kita berharap kuota yang kurang dari setengah ini bermanfaat dengan baik dan itu menyelesaikan secara psikologis bagi jamaah daftar tunggu yang sudah 2 tahun tidak berangkat," ucap Marwan.

Ia menyarankan untuk bersabar bahwa panggilan belum sampai, hakikat beragama itu panggilan haji itu belum sampai.

"Itu saja dipahami, dan kita serahkan saja ke pemerintah bahwa pemerintah juga akan berupaya sekuat mungkin jemaah kita akan segera diberangkatkan, kalo pada hasilnya hanya itu yang bisa kita berangkatkan itulah ikhtiar kita terakhir untuk memberangkatkan itu," kata Marwan.

Marwan mengatakan punya konstituen, ini semua anggota DPR punya konstituen.

"Itu mencoba juga menghubungi bisa tidak saya dipercepat, bisa tidak kira-kira begini, nah ini yang tidak boleh dibuka ruang, karena keputusan pemerintah ini kalo dibuka ruang itu akan menjadi blunder nanti kebawah," ucap Marwan.

Ia mengatakan keputusan DPR bersama pemerintah itu, itukan untuk tahun ini, karena ada keputusan kita ditahun 2020 bahwa jamaah haji yang sudah melunasi itu tidak akan dibebankan tambahan biaya apapun.

Baca juga: Awal Juni 2022 Nanti, 3.700 Peserta Haji Asal Sumut Diberangkatkan, Pemprov Sumut Pesankan Hal Ini

"Bila akan terjadi kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji, itu keputusan 2020, sementara keputusan 2023 itu akan terkecuali dengan keputusan 2020, karena sudah dilaksankan di 2022," kata Marwan.

Lebih lanjut Marwan mengatakan mengenai bagaimana dengan yang lebih dari setengah lagi, nanti kita akan carikan seperti apa, tapi kalau usul keputusan tentang pembatalan haji tahun 2020 itu, maka kewajiban tentang pasal itu sudah dilaksanakan di 2022 ini.

"Tentang sisanya seperti apa, nanti kita akan carikan seperti apa untuk memberikan kesempatan bagi mereka dengan setor lunas, tapi dalam hitung-hitungan keuangan haji yang dikelola oleh BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset)," ucap Marwan.

Marwan mengaku sebetulnya uang mereka sudah mencukupi untuk berangkat haji tahun ini.

"Mudah-mudahan tahun depan sudah dibawah ini, sudah dibawah sekarang karena itukan ada item-item yang tidak dihitung dimasa lalu, tahun ini dihitung, seperti PCR dan lain-lain, kemudian tahun 2023 mudah-mudahan itu tidak ada, maka uang mereka sebetulnya cukup, bahkan bersisa," tutup Marwan.

(cr15/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved