Kisruh Soal Administrasi Pulau

Orang di Aceh Lagi 'Ribut', Empat Pulau di Aceh Singkil Diklaim Menjadi Milik Sumatera Utara

Warga di Aceh dikabarkan kasak-kusuk soal adanya klaim empat pulau yang masuk wilayah administrasi Sumatera Utara

Editor: Array A Argus
tourradar.com
ILUSTRASI PULAU- Nusa Lembongan, Pulau Bali 

TRIBUN-MEDAN.COM,BANDA ACEH – Warga Aceh dikabarkan tengah kasak-kusuk dan 'ribut', soal klaim empat pulau oleh Sumatera Utara yang konon dahulunya berada di wilayah administrasi Aceh Singkil.

Dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022, bahwa empat pulau yang dahulunya masuk wilayah Aceh Singkil, sekarang masuk administrasi Sumatera Utara.

Adapun empat pulau yang diributkan itu diantaranya Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Baca juga: Penampakan Pulau Ular Jadi Titik Pertempuran Hebat Rusia vs Ukraina dari Satelit Intilejen Amerika!

Keempat pulau itu sekarang masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Atas fakta terbaru itu, warga Aceh, khususnya sejumlah pejabat meradang.

Mereka merasa Kepmendagri yang ditandatangani pada 14 Februari 2022 lalu tidak tepat.

Dua anggota DPRA, Irpannusir dan Edi Kamal memprotes keputusan Mendagri tersebut.

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir menilai, Kemendagri mendapatkan informasi yang keliru dalam mengeluarkan keputusan, dan penetapan wilayah administrasi empat pulau itu sama sekali tidak punya dasar yang kuat.

Baca juga: Wagub Sumut Kunjungi Pulau Pandang, Pemkab Batubara Diminta Siapkan Konsep Peningkatan Wisata

“Saya dan beberapa anggota DPRA dapil 9 pernah berkunjung ke salah satu pulau yang masuk dalam Kepmendagri tersebut yaitu Pulau Panjang, dengan didampingi Bupati Aceh Singkil, Bapak Dulmusrid,” ungkapnya.

Menurutnya, di pulau tersebut masih ada prasasti yang kokoh dan jelas tertulis bahwa Pulau Panjang adalah milik Aceh.

Selain itu, di Pulau Panjang itu juga masih terdapat tugu yang menyebutkan pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh Singkil.

“Demikian juga dengan tiga pulau lainnya, makanya kita jadi heran kok tiba-tiba ada SK yang diterbitkan bahwa 4 pulau tersebut di bawah provinsi tetangga,” ucap dia.

Dalam konteks bernegara, kata Irpannusir, tentu tetap sama-sama dalam wilayah Indonesia, tapi teritorial daerah tentu punya aturan tersendiri.

Baca juga: KUNJUNGAN ke Pulau Pandang, Wagub Ijeck Minta Pemkab Batubara Siapkan Konsep Pariwisata

Agar tidak terjadi konflik baru antara Aceh dan Sumut, maka Irpannusir meminta Kemendagri untuk mencabut Kepmendagri tersebut.

“Saya bersama kawan-kawan di DPRA, SKPA, dan masyarakat Aceh Singkil terkhusus dan Aceh secara keseluruhan, akan terus memperjuangkan dengan cara apapun agar pulau tersebut di kembalikan ke Aceh,” tegas Irpannusir.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved