Prahara Rumah Tangga

Hancurnya Hati Seorang Ibu, Lihat Gadis Lugunya Lakukan Ini di Kamar, Ternyata Diajari Ayah Tiri

Siapa yang menyangka, jika anak gadis berusia 12 tahun telah melakukan perbuatan tak senonoh seorang diri.

Ilustrasi
Ilustrasi Gadis Belia di kasur 

"Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, kepada SURYAMALANG.COM.

Terancam Penjara 15 tahun

Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan persetubuhan di bawah umur.

Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.

Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Tentu saja ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Khususnya bagi para orangtua untuk menjaga pergaulan anaknya.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Surya Malang

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved