RINTIH Kepedihan Anak Kecil Ini Kala Pipis Mengungkap Tabir Kebiadaban Ayahnya

Seorang bapak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial TR diamankan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Magetan.

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/SUKOCO)
Kasatreskirm Polres Magetan AKP Toni Hidajanto. Seorang bapak di Magetan nekat melakuakn pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 4 tahun. Pelaku mengaku tergoda ketika tidur bersama anaknya tersebut. 

Ayah tiri memuaskan nafsu bejatnya selama 6 tahun lamanya.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Jadi, pelaku ini melakukan perbuatan bejat pada anak tirinya di bebarapa lokasi, yakni di Bekasi dan Jagakarsa.

Dia lakukan selama 6 tahun," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun.

Menurutnya, kasus itu berawal saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada bulan Juni 2016 silam.

Korban diajak ayah tirinya itu ke kawasan Bekasi, tempat saudaranya.

Namun korban malah disetubuhi oleh pelaku saat ada kesempatan.

Niat jahat dari tersangka ini saat korban tidur di kamar, dilakukan persetubuhan oleh tersangka.

Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban.

Lantas, saat ada kesempatan lagi, pelaku melakukan perbuatan terkutuknya itu secara berulang kepada korban.

Khususnya di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Pelaku selalu melakukan persetubuhan pada korban setiap harinya saat ibu korban sedang tak ada di rumah.

"Korban selalu diancam oleh tersangka agar jangan mengadu ke ibunya. Namun pada 30 Maret lalu pelapor (ibu korban) mengetahui sehingga dilaporkan ke polisi dan kita sudah tangkap pelaku," katanya.

Dia menambahkan, pelaku yang sudah melakukan perbuatan tercela pada korban selama 6 tahun itu dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU No. 23 TAHUN 2004 Tentang PKDRT. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved