RINTIH Kepedihan Anak Kecil Ini Kala Pipis Mengungkap Tabir Kebiadaban Ayahnya
Seorang bapak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial TR diamankan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Magetan.
TRIBUN-MEDAN.COM – Kesakitan Saat Buang Air Kecil, Ternyata Anak di Bawah Usia Lima Tahun Ini Dinodai Ayahnya Sendiri.
Seorang bapak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur berinisial TR diamankan oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) Magetan.
Penangkapan dilakukan setelah TR dilaporkan istrinya sendiri karena diduga telah mencabuli anak kandungnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Magetan AKP Toni Hidajanto mengatakan, korban adalah anak TR yang masih berusia 4 tahun.
Kesakitan saat buang air kecil
Terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari kecurigaan istri pelaku yang mengetahui anaknya merintih kesakitan ketika buang air kecil.
“Pagi hari ketika buang air kecil anak ini merintih, ibunya kemudian bertanya ke anaknya,” ujar Toni saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/05/2022).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tiba-tiba merasa bernafsu ketika tidur bersama anaknya
Pelaku kemudian mencabuli anak kandungnya.
“Malam hari itu tidur sekamar sama anaknya, satu tempat tidur. Alasan pelaku tergoda,” imbuhnya.
Pelaku mengaku secara sadar melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya yang baru berusia 4 tahun tersebut.
Menurut pengakuannya, dia baru pertama kali mencabuli putrinya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan.
KASUS LAINNYA --------------------------------------------------------
Ayah Cabuli Putri Tirinya Sejak Tahun 2016, Takut Lapor Karena Diancam
Polisi menangkap pria bernama Gusti PA (31) lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya, WRM (17) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan,
Ayah tiri memuaskan nafsu bejatnya selama 6 tahun lamanya.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi, pelaku ini melakukan perbuatan bejat pada anak tirinya di bebarapa lokasi, yakni di Bekasi dan Jagakarsa.
Dia lakukan selama 6 tahun," ujar Wakapolres Jakarta Selatan, AKBP Harun.
Menurutnya, kasus itu berawal saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) pada bulan Juni 2016 silam.
Korban diajak ayah tirinya itu ke kawasan Bekasi, tempat saudaranya.
Namun korban malah disetubuhi oleh pelaku saat ada kesempatan.
Niat jahat dari tersangka ini saat korban tidur di kamar, dilakukan persetubuhan oleh tersangka.
Namun tidak sampai lama karena ada suara motor dari pelapor atau ibu dari korban.
Lantas, saat ada kesempatan lagi, pelaku melakukan perbuatan terkutuknya itu secara berulang kepada korban.
Khususnya di rumahnya kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pelaku selalu melakukan persetubuhan pada korban setiap harinya saat ibu korban sedang tak ada di rumah.
"Korban selalu diancam oleh tersangka agar jangan mengadu ke ibunya. Namun pada 30 Maret lalu pelapor (ibu korban) mengetahui sehingga dilaporkan ke polisi dan kita sudah tangkap pelaku," katanya.
Dia menambahkan, pelaku yang sudah melakukan perbuatan tercela pada korban selama 6 tahun itu dijerat pasal 76 D Jo 81 ayat (1) dan (3) Jo pasal 76 E Jo 82 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 46 UU No. 23 TAHUN 2004 Tentang PKDRT. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kasatreskirm-Polres-Magetan-AKP-Toni-Hidajanto.jpg)