KRONOLOGI Briptu R Aniaya Selingkuhannya, Kini Sudah Ditahan Propam, Kapolres: Ditindak Tegas

Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.

Editor: AbdiTumanggor
eva.vn
Foto ilustrasi 

Ia mengatakan, kasus tersebut sementara ditangani oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.

"Sedang ditangani Propam. Untuk sementara pelaku masih dalam proses tindakan disiplin. Nanti akan dilanjutkan dengan proses hukumnya," ujar Margono kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020) malam.

Meski demikian, terang Margono, R bisa saja dijerat pidana umum apabila terbukti melakukan perbuatannya.

"Untuk sementara masih pemeriksaan saksi termasuk korban. Yang pasti kita akan proses hukum," ucapnya.

Ditindak tegas

Kapolres Sikka, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi bagi anggotanya yang melakukan tidak pidana.

Mestinya kata dia, sebagai polisi harus menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan menganiaya.

"Saya tidak main-main dengan anggota saya. Kita sudah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar Nelson, Jumat (20/5/2022).

Nelson juga meminta masyarakat atau awak media untuk melaporkan apabila menemukan ada oknum yang polisi reseh, mabuk, maupun terlibat perjudian.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved