KRONOLOGI Briptu R Aniaya Selingkuhannya, Kini Sudah Ditahan Propam, Kapolres: Ditindak Tegas

Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.

Editor: AbdiTumanggor
eva.vn
Foto ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Briptu R, seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Resor (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan menjadi sorotan.

Pasalnya, ia diduga menganiaya N (21) yang tak lain adalah selingkuhannya di sebuah kafe di Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Selasa (17/5/2022).

Kasus itu pun terungkap setelah N melaporkan R ke Polres Sikka, Selasa malam.

R kemudian ditangkap, lalu dibawa ke Polres Sikka untuk diproses hukum.

Pengakuan korban N menuturkan, peristiwa itu bermula ketika ia sedang tidur di dapur kafe tempatnya bekerja.

Tiba-tiba R datang tanpa berkata-kata, lalu memukulnya.

"Dia masuk dengan alasan cas handphone. Tanpa berkata apa-apa langsung memukul pelipis saya dengan menggunakan sandal tumit," ujar N, Selasa malam.

Akibatnya ia mengalami luka robek di bagian pelipis.

N lalu dibawa menuju IGD RSUD TC. Hillers Maumere.

N mengaku, penganiayaan itu terjadi lantaran dirinya hendak mengakhiri hubungan R.

Sebab, perlakuan R selalu membuatnya tidak nyaman.

Namun, R menolaknya, bahkan mengancam membunuhnya.

"Saya tidak mau lagi dengan dia. Kalau saya tidak mau, dia ancam mau tusuk pakai pisau, ancam mau bunuh, ujarnya.

Ditangani Propam

Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, Briptu R sudah diamankan di sel tahanan Polres bersama para tahanan lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved