Sidang Pemeriksaan Saksi M Kace Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa Irjen Napoleon Boneparte

Menggunakan pakaian batik berwarna cokelat, M Kace tiba dengan pengawalan ketat kepolisian. Saat memasuki ruangan sidang, M Kace sempat menyapa

Sidang pemeriksaan M Kace sebagai saksi dalam kasus penganiayaan oleh Irjen pol Napoleon Bonaparte 

Sidang Pemeriksaan Saksi M Kace Terkait Kasus Penganiayaan Oleh Terdakwa Irjen Napoleon Boneparte

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - M Kace menghadiri sidang pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.

M Kace datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tangan diborgol.

M Kace tiba sekira pukul 10.30 WIB di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (19/5/2022).

Menggunakan pakaian batik berwarna cokelat, M Kace tiba dengan pengawalan ketat kepolisian. Saat memasuki ruangan sidang, M Kace sempat menyapa pengunjung sidang.

"Selamat pagi semuanya," kata M Kace.

Setelah menyapa pengunjung sidang, M Kace lalu berjalan sambil pincang ke dalam kursi saksi. Pengawal tahanan sempat membuka borgol M Kace terlebih dulu saat berada di ruang sidang.

M Kace juga mengaku sehat saat menghadiri pemeriksaan saksi tersebut. Saat diperiksa identitasnya di persidangan, M Kace mengaku telah berpindah agama.

"Awalnya Islam, sekarang sudah pindah ke Kristen Protestan," kata M Kace.

Sebelumnya, eksepsi Irjen Napoleon ditolak dalam persidangan, nantinya kasus penganiayaan M Kace akan terus berlanjut ke tahap pembuktian. Hakim meminta agar M Kace dihadirkan sebagai saksi korban dalam sidang pemeriksaan saksi selanjutnya.

"Untuk acara pembuktian majelis hakim minta kepada para penuntut umum menghadirkan saksi korban ya, diutamakan dihadirkan terlebih dahulu sebagaimana ketentuan hukum acara," kata hakim ketua Djumyanto seusai pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/).

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa menganiaya M Kace di Rutan Bareskrim. Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved