Berita Persidangan
EKS BUPATI Samosir Disebut-sebut Dalam Sidang Korupsi Dana Covid-19, Saksi : Dia Tau
Bupati Samosir Rapidin Simbolon, disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19, yang menjerat Sekda Jabiat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Bupati Samosir Rapidin Simbolon, disebut-sebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana Percepatan Penanggulan Covid-19, yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir Jabiat Sagala cs.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/5/2022), Mantan Asisten II Pemkab Samosir Saul Situmorang menjelaskan, bahwa pengelolaan dana tak terduga untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 1,8 miliar harus berdasarkan persetujuan Bupati Samosir.
Dijelaskannya bahwa Dana Penanganan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp 1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp 3 miliar.
"Iya, benar harus mendapat persetujuan (Bupati) karena memang ada surat keputusan Bupati terkait penggunaan dana tak terduga," kata Saul.
Saat dicecar JPU untuk apa saja dana Rp 1,8 miliar tersebut dipergunakan, Saul mengatakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan Covid-19.
"Ada dalam rincian, seperti dana sosialisasi kepada masyarakat luas, usulan dari dinas, pemantauan ketersediaan pangan," ucapnya.
Lantas saat dicecar jaksa siapa yang mengusulkan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin untuk masyarakat Samosir, saksi mengaku tidak tahu.
"Makanan tambahan yang dalam rapat gugus tugas yang dipimpin pak Sekda (terdakwa Jabiat) sudah ada, cuma saya enggak tau siapa yang mengusulkannya," ucap saksi.
Selanjutnya, JPU lantas menanyakan saksi apakah penetapan status siaga darurat di Kabupaten Samosir dilakukan berdasarkan kajian dari BPBD dan Dinas Kesehatan serta RSUD yang menyatakan Warga Samosir terkonfirmasi Positif Covid-19, Saul menjawab tidak ada kajian apapun.
Saksi bahkan membenarkan bahwa saat itu belum ada pasien terkonfimasi positif Covid-19 di Samosir.
"Memang tidak ditemukan pasien positif Covid-19, namun ada beberapa pasien yang masih dalam pengawasan. Rapat koordinasi 17 Maret 2020 sebagai dasar untuk membuat status siaga darurat," ujarnya.
Seusai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim melanjutkan sidang pekan depan, masih dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison dalam dakwaannya menyebutkan, keempat terdakwa, telah melakukan korupsi Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019.
Dana Penanganan dan Penanggulanan Bencana Non Alam Covid 2019 Status Siaga Darurat itu, sebesar Rp 1.880.621.425, yang bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2020 sebesar Rp3.000.000.000. Namun ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.
Karena, anggaran BTT itu dipergunakan untuk Status Tanggap Darurat bukan Siaga Darurat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Asisten-II-Pemkab-Samosir-Saul-Situmorang_.jpg)