Kasus Penikaman

Dijanjikan Rp 1,5 Juta Nginap di Hotel, Wanita Ini Ditikami Berkali-kali Oleh Teman Lelakinya

Indah Haerani Hanafia, wanita yang sempat diajak teman laki-lakinya nginap di hotel ditikami berkali-kali

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Diiming-imingi uang Rp 1,5 juta nginap di hotel, Indah Haerani Hanafia malah ditikami berkali-kali oleh teman laki-lakinya bernama Muhammad Nur Faris.

Bukan hanya itu, mobil milik Indah Haerani Hanafia juga dibawa kabur.

Dalam sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (19/5/2022), peristiwa nahas yang menimpa Indah Haerani Hanafia bermula saat terdakwa Faris mengajaknya jalan-jalan sekaligus menginap di hotel dengan iming-iming uang Rp 1,5 juta.

"Kami sudah lama berteman, waktu itu kita janjian di pajus, saya datang naik mobil," katanya menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang Dahlia Panjaitan.

Namun, setelah berkeliling cukup lama terdakwa sempat menanyakan berapa harga perhiasan yang dipakai oleh korban, saat itu Indah mengaku perasaanya sudah mulai tidak enak dengan gerak-gerik terdakwa

"Dia sempat bilang berarti perhiasanmu sampai Rp 11 juta ya. Lalu dia juga sempat berhenti mau buang air kecil, katanya kamu enggak keluar aku jawab enggak di mobil aja, feeling saja jangan turun," ujar saksi.

Namun, sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso terdakwa lalu mengambil pisau dari tas ransel miliknya dan tiba-tiba menikam Indah berkali-kali.

Setelah melakukan perlawanan, Indah berhasil merebut pisau membuka mobil, lalu berlari ke luar meminta tolong. Anehnya kata Indah terdakwa sempat meminta maaf.

"Sempat minta maaf dia, tapi saya enggak mau, terus dia bawa lari mobil saya," katanya.

Saat dicecar Majelis Hakim hubungan antara kedua terdakwa, Indah mengaku tidak ada hubungan spesial.

Namun, usai mendengar keterangan Indah, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring mengaku kalau ia dan Indah adalah teman kencan, sementara alasannya nekat menikam karena kesal kerap dimintai uang oleh Indah.

"Saya memang sering bawa pisau karena kerjaan, saya bawa mobil Indah karena udah ketakutan," pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa 21 Desember 2021 lalu, saat saksi korban Indah Haerani Hanafia, mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.

Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp 1.5 juta.

Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved