Penikaman

Bantu Adik Berkelahi, Lestarius Gulo Tewas Usai Ditikam Pakai Pisau

Polisi berhasil meringkus pelaku penikaman Lestarius Gulo alias Lesi (25) dengan sebilah pisau hingga tewas, pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Setelah kejadian itu, lanjutnya DPB berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik pergi dari warung itu menuju rumahnya.

"Saat kejadian korban mengeluh sakit dan memberitahukan kepada adiknya jika ia telah ditikam oleh pelaku DPB," ujar Sugiabdi.

Keesokan harinya, sambung Sugiabdi korban dibawa ke puskesmas Gido untuk pemeriksaan medis.

Namun karena lukanya cukup parah, pihak puskesmas Gido merujuk korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.

"Pada hari Sabtu (16/42022) lalu, keluarga membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli. Melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga membawa korban pulang ke rumah pada hari Minggu (17/4/2022). Sesampainya di rumah korban meninggal dunia," kata Sugiabdi.

Sugiabdi membeberkan, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang didapatkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Motifnya tersangka DPB dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved