Penikaman

Bantu Adik Berkelahi, Lestarius Gulo Tewas Usai Ditikam Pakai Pisau

Polisi berhasil meringkus pelaku penikaman Lestarius Gulo alias Lesi (25) dengan sebilah pisau hingga tewas, pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Bantu Adik Berkelahi, Lestarius Gulo Tewas Usai Ditikam Pakai Pisau

TRIBUN-MEDAN.com, GUNUNGSITOLI- Polisi berhasil meringkus pelaku penikaman Lestarius Gulo alias Lesi (25) dengan sebilah pisau hingga tewas, pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Pelaku yang diamankan petugas yakni DPB alias Ama Keila (25) warga Dusun I, Desa Ladea, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.

Peristiwa penikaman hingga berujung kematian ini terjadi di Dusun II, Desa Lolozasai, Kecamatan Gido, Kabuaten Nias, tepatnya di dalam warung milik Banazatulo Zebua Alias Ama Berlin.

Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui KBO Sat Reskrim Polres Nias, Iptu Sugiabdi, mengatakan kejadian berawal saat adik korban yang bernama Eka Novianto Gulo alias Eka menelpon korban dan memberitahukan kalau dia sudah dipukuli.

"Karena mendengar kabar itu, korban bersama dengan adik kandungnya yang lain bernama Jeptianus Gulo Alias Jepi berangkat dari rumahnya menuju ke tempat adiknya Eka Novianto Gulo Alias Eka berada," ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Masih dikatakan Iptu Sugiabdi, setelah korban bersama dengan adiknya sampai di simpang Lolozasai tempat keberadaan Eka Novianto Gulo korban bertanya keberadaan pelaku.

"Oleh sang adik kemudian menjawab bahwa pelaku berada di warung milik Ama Berlin. Kemudian korban bersama dengan kedua adik kandungnya berangkat dari simpang Lolozasai menuju warung milik Ama Berlin dengan mengendarai sepeda motor yang mana korban dibonceng oleh Jepi dan Eka mengendarai sendiri sepeda motornya," ungkapnya.

Sesampainya di warung milik Ama Berlin, sambung Iptu Sugiabdi, korban masuk di dalam tempat duduk di sebelah warung.

Di mana tempat tersebut ada pelaku DPB alias Ama Keila, Sahatna Boy Bate'e alias Sibaya Ica, Banazatulo Zebua alias Ama Berlin, Budiman Laoli alias Ama Susi, Mafati Bate'e alias Marfan.

Korban langsung menuju tempat duduk Sahatna Boy Bate'e sambil berdiri di depannya sembari mengatakan "mereka semua yang memukulnya".
" Mereka semua ", Jawab Eka.

"Mendengar perkataan Eka, spontan Sahatna Boy Bate'e berdiri dari tempat duduknya dan kemudian korban mengeluarkan pisau dengan menggunakan tangan kanannya dari pinggang sebelah kanannya. Lalu Sahatna Boy Bate'e  mendorong meja yang ada di depannya begitu juga pelaku DPB mendorong meja yang ada di depannya kemudian berlari menuju jalan umum. Korban bersama dengan kedua adiknya mengejar pelaku dan Sahatna Boy Bate'e sambil memegang pisau. Kemudian berlari ke belakang warung sedangkan DPB masuk ke dalam warung," beber Sugiabdi.

Lalu korban bersama dengan adiknya Eka dan Jepi terus mengejar DPB ke dalam warung, lanjut Sugiabdi namun pada saat itu korban dan kedua adiknya ditahan oleh Banazatulo Zebuabersama istrinya (pemilik warung) di depan pintu masuk warung.

"Kemudian korban dan adiknya Eka berlari ke arah jendela sebelah kiri warung dan pada saat itu DPB sedang berdiri membelakangi jendela warung. Sedangkan Eka menusuk bahu sebelah kiri pelaku DPB dari luar jendela. Pelaku DPB pun berlari dari dalam warung menuju pintu keluar belakang warung," beber Sugiabdi.

Melihat pelaku lari ke belakang warung, korban pun berusa mengejar hingga DPB langsung menusukan sebilah pisau yang disimpannya di pinggang kanannya ke dada sebelah kiri korban.

Setelah kejadian itu, lanjutnya DPB berlari menuju belakang warung dan korban bersama dengan kedua adik pergi dari warung itu menuju rumahnya.

"Saat kejadian korban mengeluh sakit dan memberitahukan kepada adiknya jika ia telah ditikam oleh pelaku DPB," ujar Sugiabdi.

Keesokan harinya, sambung Sugiabdi korban dibawa ke puskesmas Gido untuk pemeriksaan medis.

Namun karena lukanya cukup parah, pihak puskesmas Gido merujuk korban ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli.

"Pada hari Sabtu (16/42022) lalu, keluarga membawa korban berobat ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli. Melihat kondisi korban yang tidak kunjung membaik lalu keluarga membawa korban pulang ke rumah pada hari Minggu (17/4/2022). Sesampainya di rumah korban meninggal dunia," kata Sugiabdi.

Sugiabdi membeberkan, dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang didapatkan tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Motifnya tersangka DPB dendam karena sebelumnya pernah berselisih paham," pungkasnya.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved