Polres Tebingtinggi

Kios Rokok dan Warung Miso Dilalap Sijago Merah, Dua Orang Kena Luka Bakar

Dua unit rumah tempat tinggal yang digunakan untuk kios rokok dan warung mieso Jalan Letda Sujono No 19 dan No 20 Lk IV Kelurahan Bulian

Istimewa
Dua unit rumah tempat tinggal yang digunakan untuk kios rokok dan warung mieso Jalan Letda Sujono No 19 dan No 20 Lk IV Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi milik Irwanto Damanik dan Agus Lumbangaol dilalap si jago merah. 

Kios Rokok dan Warung Miso Dilalap Sijago Merah, Dua Orang Kena Luka Bakar

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Dua unit rumah tempat tinggal yang digunakan untuk kios rokok dan warung mieso Jalan Letda Sujono No 19 dan No 20 Lk IV Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi milik Irwanto Damanik dan Agus Lumbangaol dilalap si jago merah.

Kejadian nahas ini terjadi pada Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut informasi yang diterima, akibat kebakaran tersebut, dua orang mengalammi luka bakar. Adapun korbannya yakni pemilik rumah sendiri yang diketahui bernama Irwanto Damanik (55) dan Agus Lumban Gaol (52) yang merupakan Kepling Lk V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis warga Jalan Kutilang BTN Purnama Deli Lk V Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis.

Terkait masalah ini, Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono membenarkan peristiwa kebakaran ini.

Ia mengaku menurut keterangan pemilik rumah (korban) Irwanto (pemilik rumah No 19) saat dirinya hendak buang air kecil ke kamar mandi, saksi melihat adanya api berasal dari dinding dapur milik Agus Lumban Gaol yang merembes ke dinding dapur rumahnya yang terbuat dari papan.

"Dan pada saat itu api sudah membesar, kemudian saksi mencoba untuk memadamkan api tersebut sambil berteriak meminta pertolongan kepada warga, lalu warga berdatangan dan membantu korban memadamkan api tersebut, namun api tersebut tidak dapat dipadamkan," terang pria dengan melati dua dipundaknya ini, Selasa (17/5/2022).

Selang beberapa menit, akunya, unit Pemadam Kebakaran datang ke lokasi kejadian sehingga api tersebut dapat dipadamkan dan akibat kejadian tersebut dinding dapur rumah milik korban Irwanto Damanik dan Agus Lumban Gaol hangus terbakar.

Menurut Agus Lumban Gaol (Pemilik Rumah No 20) dirinya mengetahui kejadian tersebut setelah Irwanto Damanik memberitahu kejadian bahwa warung miesonya mengalami kebakaran.

Kemudian Ia mendatangi tempat kejadian dan sesampainya di lokasi kejadian, api sudah dipadamkan oleh Pemadam Kebakaran.

"Pascakebakaran korban Irwanto Damanik mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta dan Agus Lumban Gaol sekitar Rp 5 juta," kata Kapolres Tebingtinggi.

Ia mengaku terkait kejadian ini Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir didampingi Kanit Res Ipda TP Damanik dan personel Polres Tebingtinggi serta Polsek Rambutan langsung mengamankan lokasi kebakaran dan membuat police line.

"Lalu bekerjasama dengan petugas kebakaran untuk memadamkan api, selanjutnya melakukan cek TKP dan dokumentasi oleh Tim Inafis," aku AKBP M Kunto Wibisono.

Dari hasil penyelidikan, sambungnya, sumber api diduga berasal dari kompor gas yang berada di tempat tinggal (warung miso No 19) yang kemungkinan lupa dimatikan sehingga membakar dinding dapur rumahnya yang merembet ke dapur rumah Irwanto Damanik.

“Api dapat dipadamkan pukul 01.30 WIB dengan menggunakan 3 unit mobil Damkar Tebingtinggi dan juga dibantu oleh warga sekitar, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved