Selama Hari Raya Idul Fitri 2022, KPK Terima Sebanyak 395 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta

KPK menerima sebanyak 395 laporan gratifikasi selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi KPK. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengungkapkan, selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022, pihaknya telah menerima sebanyak 395 laporan berupa barang atau objek gratifikasi dari masyarakat.

Laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Hingga Minggu (15/5/2022), adapun objek gratifikasi yang dilaporkan dengan nilai taksir mencapai Rp 274.117.519.

"Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor," ujar Ipi, melalui keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Rapat Konsinyering DPR-Penyelenggara Pemilu, Ini Beberapa Kesepakatan Penting soal Pemilu 2024

Adapun laporan gratifikasi yang diterima saat lebaran ini terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000.

Kemudian ada juga 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.

Selain itu, ada sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000, serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya," ucap Ipi.

Baca juga: The Deddies Pensiun dari Piala Thomas, Pemain Indonesia Berharap Jangan Dulu, India Berterima kasih

Baca juga: Usai Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Ambon Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidikan KPK pun menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Hal ini, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

"KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi," papar Ipi.

Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved