Usai Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Ambon Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Richard Louhenapessy jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Ambon tahun 2020.

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022) sore sekitar pukul 18.02 WIB. Ia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Richard Louhenapessy dijadikan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020.

Ia ditetapkan tersangka bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan staf Alfamidi, Amri.

"KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Baca juga: Tiba di Gedung KPK, Wali Kota Ambon Bantah Dijemput Paksa

Firli menjelaskan, dalam proses pengurusan izin pembangunan tersebut, diduga Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Richard agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, kata dia, kemudian Wali Kota Ambon memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa) yang adalah orang kepercayaan RL,” papar Firli.

Baca juga: Perkembangan Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E, Ini Kata Plt Jubir KPK

“Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” terang dia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sempat meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka.

Sebelumnya, KPK juga menjemput paksa Richard Louhenapessy setelah tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut dan sah.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*/tribun-medan.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved