Indonesia Tunggu Sikap PBB Terkait 5 WNI Disanksi AS Soal Pendanaan ISIS

Lima WNI dijatuh sanksi Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) terkait pendanaan ISIS. Kementerian Luar Negeri Indonesia merespons penetapan sanksi itu

via Kompas.com
Seorang wanita Muslim melepaskan seekor merpati sebagai simbol perdamaian selama demonstrasi menentang kelompok ISIS di Jakarta.(AP via VOA INDONESIA) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Lima warga negara Indonesia (WNI) dijatuh sanksi Kantor Pengendalian Aset Asing (OFAC) terkait pendanaan ISIS.

Kementerian Luar Negeri Indonesia pun merespons penetapan sanksi itu.

Direktur Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri Achsanul Habib, Kamis (12/5/2022) mengatakan pada prinsipnya apa yang dikeluarkan Pemerintah Amerika berada di wilayah hukum Amerika.

Berdasarkan sanksi itu, aset kelima WNI itu di Amerika dibekukan, dan mereka dilarang memasuki wilayah Amerika.

"Dalam konteks ini, Indonesia biasanya tidak ikut patuh pada sanksi unilateral.

Kita akan mengikuti apa yang dilakukan PBB.

Kita memperoleh kabar Amerika akan membawanya juga pada mekanisme PBB.

Kita tunggu saja bila itu menjadi sebuah proses," ujar Achsanul.

Seandainya PBB mengadopsi sanksi itu tersebut, katanya, maka Indonesia siap bekerja sama dengan PBB untuk memproses langkah selanjutnya.

Namun, apabila PBB menolak, Indonesia akan menjalankan proses hukum sendiri di dalam negeri terhadap kelima WNI itu berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Dalam siaran persnya pada Senin (9/5/2022), OFAC menyebutkan kelima warga Indonesia tersebut adalah Muhammad Dandi Adhiguna, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Dini Ramadhani, dan Dwi Dahlia Susanti.

Dari kelima orang itu, hanya Rudi dan Ari diketahui masih berada di Indonesia, sementara Dandi dan Dini berada di Kayseri, Turki, dan Dahlia di Idlib, Suriah.

Kepolisian Indonesia telah menyatakan dua dari lima WNI yang ditetapkan Amerika itu, yakni Ari Kardian dan Rudi Heriadi, merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).

Ari pernah dinyatakan bersalah karena memfasilitasi pengiriman orang ke Suriah dan ia sudah dua kali diproses hukum.

Rudi adalah simpatisan ISIS yang pernah tinggal di Suriah, dan pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada tahun 2019.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved