Korupsi Perpajakan
Tersandung Kasus korupsi Perpajakan, Dirut PT MKM Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), Jhon Jerry dijebloskan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, korupsi pajak hingga Rp 5,3 M.
Tersandung Kasus korupsi Perpajakan, Dirut PT MKM Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN-Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), Jhon Jerry dijebloskan ke Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, diduga korupsi pajak hingga Rp 5,3 miliar.
Kasi Intel Kejari Medan Simon mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terkait kasus dugaan korupsi perpajakan yang menjerat Jhon Jerry selaku Direktur Utama.
"Benar. Pada Selasa, (10/5/2022) kemarin, penyerahan tahap II telah diserahkan Penyidik Perpajakan dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Medan di ruang tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan," kata Kasi Intel Simon Kamis, (12/5/2022).
lebih lanjut dikatakan Simon, dalam kasus ini tersangka selaku direktur Utama PT MKM diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
"Dengan perbarengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujarnya.
Simon mengatakan potensi kerugian pada pendapatan negara terkait tindak pidana perpajakan adalah sebesar Rp 5.375.517.860.
"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam dalam Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ujarnya.
Dikatakan Simon menunggu JPU menyelesaikan surat dakwaan terdakwa ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan untuk segera dihadapkan ke persidangan.
(cr21/tribun-medan.com)