Pengedar Narkoba

PRIA Diamankan saat Bawa 49 Kilogram Ganja, Modusnya Pura-pura Antar Ikan

Ditpolair Baharkam Polri menangkap seorang pengedar ganja bernama Ilham di Pantai Anjing, Belawan, Sumatera Utara.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Komandan Kapal Kedidi 3015 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Riski Harahap, saat menjelaskan soal pengungkapan 49 kilogram ganja asal Aceh yang akan dikirim ke Riau, Kamis (12/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menangkap seorang pengedar ganja bernama Ilham, di Pantai Anjing, Belawan, Sumatera Utara.

Dari pelaku diamankan 48 paket ganja dengan total berat 49 kilogram.

Komandan Kapal Kedidi 3015 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Riski Harahap mengatakan, pengungkapan ketika pihaknya sedang patroli dan menerima kabar adanya pengiriman ganja ke Kepulauan Riau (Kepri) pada 28 April lalu.

Setelah diselidiki ke gudang pertama pihaknya melihat ada aktifitas bongkar muat.

Namun mereka mencurigai salah satu orang yang membawa becak dan kotak ikan.

Setelah diberhentikan ternyata di dalam kotak ikan berwarna biru itu ditemukan ganja sebanyak 48 paket dengan berat 49 kilogram yang disimpan menggunakan tiga karung.

"Setelah kami mengumpulkan data pada malam jam 8 kami dapati mereka telah mengeluarkan barang dari gudang dan kami tunggu sampai mereka menuju ke pantai yaitu pantai Anjing di Belawan, Sumatera Utara. Setelah kami dapati mereka menggunakan becak motor dimasukkan fiber berwarna biru dan di dalamnya ada 3 karung yang berisi 48 paket yang berjumlah 49 Kilogram," kata Komandan Kapal Kedidi 3015 Ditpolair Baharkam Polri, Iptu Riski Harahap, Kamis (12/5/2022).

Setelah ditangkap, Ilham mengaku sudah beberapa kali mengirim ganja menggunakan modus mengantar ikan.

Tersangka pun mengaku diperintahkan seseorang dengan upah yang disebut sebagai 'uang rokok'.

"Alasannya pada kami bahwa dia disuruh salah satu orang yang namanya itu sampai sekarang belum disebutkan dan itu ikan yang akan diantar ke kapal, ikan bawal. Untuk jumlah dia dibayar tetapi dijanjikan uang rokok," ucapnya.

Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan ditahan.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved