Pencuri Rel Kereta Api
6 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api Ditangkap, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pencurian besi rel kereta api ini dilakukan keenam pelaku dari bantaran perlintasan rel kereta api di Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Praktik pencurian besi rel kereta api diendus Unit Reskrim Polsek Siantar Timur, Rabu (11/5/2022) siang. Parahnya, tiga dari enam pelaku yang ditangkap masih berstatus anak di bawah umur.
Pencurian besi rel kereta api ini dilakukan keenam pelaku dari bantaran perlintasan rel kereta api di Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Timur Iptu Andre Siregar mengatakan, aksi pencurian besi rel kereta api tersebut telah dilaporkan oleh Suwandika (33) warga Kota Medan yang merupakan Karyawan BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Kasus pencurian ini sudah dilaporkan dan keenam pelaku sudah diproses hukum setelah diamankan, dan sudah dilakukan proses hukum di Polsek," kata Iptu Andre Siregar dihubungi, Kamis (12/5/22) siang, hari ini.
Adapun identitas keenam pelaku pencurian tersebut yakni masing-masing bernama, Pauji Silalahi (26) warga Jalan Sentosa, Hotniel Pandapotan Nainggolan (19) warga Jalan H Ulakma Sinaga, Aldi Exrialdo Lumban Raja (18) warga Jalan H. Ulakma Sinaga.
Kemudian ketiga pelaku yang masih dibawah umur berinisial SS (17), DFP (17) dan ALT (17).
Iptu Andre kembali menyampaikan, terungkapnya praktik pencurian rel kereta api tersebut bermula pada laporan pekerja PT KAI kepada Kepala Resor Rel Pematangsiantar.
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka melancarkan aksinya dengan memotong besi rel hingga menjadi enam potong agar mudah diangkat. Kemudian besi-besi tersebut diangkut pakai dua unit becak motor.
"Keenam pelaku ini diamankan saat hendak menjual besi rel kereta api yang dicuri dari tepian rel di Jalan Sejahtera ke gudang botot UD Dalanta Horas di Jalan SM Raja, setelah dicek benar pelaku hendak menjual besi rel kereta curian," ujarnya kembali.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Andre Siregar kembali mengatakan, terhadap tiga pelaku pencuri besi rel kereta api tersebut tidak pihaknya lakukan penahanan lantaran ketiganya masih dibawah umur.
"Untuk tiga pelaku yang masih dibawah umur tidak kita lakukan penahanan, namun kasusnya tetap berproses," pungkasnya.
Penadah Besi Rel Tak Punya Izin
UD Dalanta Horas yang merupakan penampung barang-barang bekas tersebut diketahui milik Dangas Sihombing berlokasi di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar. Belakangan diketahui, pengepul barang bekas ini tak memiliki dokumen perizinan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedy Tunasto Setiawan menyampaikan UD Dalanta Horas tidak memiliki dokumen UKL/UPL, yang merupakan izin usaha pengelolaan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
“Setelah dicek dari Kabid, tidak ada dokumen Usaha Kelolaan Lingkungan Usaha Perlindungan Lingkungan (UKL/UPL. Seharusnya usaha seperti itu harus ada dokumennya,” ujar Dedy Tunasto Setiawan.
(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bongkahan-rel-kerera-api-yang-dicuri-enam-pelaku.jpg)