Berita Seleb

Polisi Perpanjang Masa Tahanan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz, Ini Alasannya

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebern

Instagram
Vanessa Khong Indra Kenz 

Gatot menyampaikan bahwa penahanan ketiganya dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.

Hal itu guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiganya.

Orangtua pacar Indra Kenz, Vanessa Khong mangkir dari pemeriksaan polisi. Namun, Rudi Khong malah pamer foto aset mewah Indra Kenz.
Orangtua pacar Indra Kenz, Vanessa Khong mangkir dari pemeriksaan polisi. Namun, Rudi Khong malah pamer foto aset mewah Indra Kenz. (Instagram)

"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Dalam kasus ini, ketiganya dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Seperti yang sebelumnya diberitakan, bahwa kekasih Indra Kenz resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdananya pada Senin (18/4/2022) lalu.

Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo.

Baca juga: Mayang Tak Lagi Follow Instagram Chika Mantan Saudara Tirinya, Ada Apa dengan Adik Vanessa Angel?

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).

Keduanya rampung diperiksa sebagai tersangka hingga sekitar pukul 23.00 WIB.

Menurut Whisnu, keduanya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga 20 hari ke depan.

Indra Kenz dan Vanessa Khong
Indra Kenz dan Vanessa Khong (Grid/Instagram)

"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumanan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Babak Baru Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Perpanjang Masa Tahanan Vanessa Khong, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved