Berita Seleb
Polisi Perpanjang Masa Tahanan Vanessa Khong, Ayahnya, dan Adik Indra Kenz, Ini Alasannya
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," bebern
TRIBUN-MEDAN.com - Vanessa Khong tampaknya akan lebih lama tinggal di penjara.
Pasalnya masa penahan mantan kekasih Indra Kenz ini dipepanjang hingga 40 hari ke depan atau sampai dengan 19 Juni 2022.
Kasus penipuan aplikasi Binomo oleh Indra Kenz menemui babak baru.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menahan pihak lain seperti sang kekasih, Vanessa Khong dan ayahnya Ridyanto Pei.
Vanessa Khong dan ayahnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdananya pada Selasa (19/4/2022) lalu.
Kini pihak Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan terhadap kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei.
Baca juga: Mayang Adik Vanessa Angel Pilih Kuliah Kedokteran, Kemampuan Finansial dan Otak Dipertanyakan
Saat ini, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei tengah ditahan di Bareskrim Polri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus trading binary option melalui platform Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Pasalnya, Vanessa Khong pernah menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
Disebutkan, ia pernah menerima uang dari sang kekasih sebesar Rp1,1 miliar.
Selain uang, Vanessa Khong juga diduga pernah menerima sebidang tanah dari Indra Kenz di Tangerang Selatan.
Harga sebidang tanah itu diperkirakan mencapai Rp7,8 miliar.
Terbaru, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Vanessa Khong dan sang ayah.
Baca juga: Mayang Tak Lagi Follow Instagram Chika Mantan Saudara Tirinya, Ada Apa dengan Adik Vanessa Angel?
Senasib dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei, masa penahanan adik kandung Indra Kenz juga turut diperpanjang.
"Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022 terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, dilansir TribunNewsBogor.om dari TribunStyle.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Vanessa-Khong-Indra-Kenz.jpg)