NGAKU Butuh Uang Ngopi, Dua Jambret Bersatus Pelajar Jadi Bulan-bulanan Warga
AM (17) dan OR (17) sempat menjadi bulan-bulanan warga, lantaran pelarian mereka tak berjalan mulus usai menjabret di jalan Kapas Krampung Surabaya.
TRIBUN-MEDAN.COM - Dua remaja berinisial AM (17) warga Jalan Kalianyar Rejoadi dan OR (17), warga Jalan Wonosari Wetan melakukan perbuatan nekat yang berakibat hampir merengut nyawa keduanya.
Pasalnya, dua remaja yang masih berstatus pelajar di Surabaya ini nekat menjadi jambret saat melihat ada kesempatan.
Mereka beraksi di jalan Kapas Krampung Surabaya, Senin (9/5/2022) malam.
Namun, aksi jambret dua sekawan itu nyatanya tak berhasil setelah warga dan pengendara menggagalkannya.
Baca juga: AKP Silaen Ditikam Pakai Tombak saat Berjibaku Tangkap DPO Jambret, Pelaku Akhirnya Ditembak Mati
Keduanya bahkan dihajar massa setelah berhasil ditangkap.
Beruntung, polisi yang datang ke lokasi menyelamatkan kedua pelaku dari samsak hidup warga yang geram.
Keduanya dibawa ke Rumah Sakit, akibat luka amukan massa.
Setelah menjalani perawatan medis, kedua remaja itu menjalani proses penyidikan di Mapolsek Tambaksari.
"Sampai saat ini, kedua tersangka masih proses penyidikan. Kemarin sempat kami lebih dulu bawa ke rumah sakit karena luka yang diderita," kata Kapolsek Tambaksari Kompol Muhammad Akhyar, Rabu (11/5).
Akhyar menjelaskan, aksi yang dilakukan kedua tersangka bermula pukul 19.30 WIB.
Saat itu, mereka mencari sasaran mengendarai motor di kawasan Kapas Krampung Surabaya.
Waktu bersamaan, melintas korban mengendarai motor bersama anaknya dari timur ke utara.
Baca juga: HUJAN Lebat, Ruas Jalan Soekarno-Hatta Km 19 Binjai Terendam Luapan Air Selokan
"Korban baru saja dari ITC mega grosir untuk di arena bermain anaknya. Karena tutup, maka korban dan anaknya lanjut ke Taman Mundu.
Di Kapas Krampung, korban dipepet motor tersangka yang langsung merampas HP yang ia pegang," lanjut dia.
Di sana, terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret-tribun-medancom_20160206_095128.jpg)