Breaking News

Sidak Pascalibur Lebaran

Gubernur Edy Rahmayadi Bilang ASN Pemprov Sumut Belum Perlu WFH Karena Hal Ini

Edy Rahmayadi bilang bahwa ASN Pemprov Sumut belum perlu menerapkan WFH pascalibur lebaran karena alasan ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (9/5/2022). Dalam kesempatan itu, Edy memastikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak hadir di hari pertama bekerja. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) belum perlu untuk melaksanakan Work From Home (WFH) pascalibur lebaran.

Hal ini menanggapi imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo yang mendukung usul Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo, agar aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta menjalankan work from home (WFH) untuk mencegah kemacetan arus balik. 

Edy Rahmayadi mengaku, kemacetan yang sangat parah tidak terjadi di Sumut. Untuk itu, Edy menyebut Sumut tidak memberlakukan WFH.

"Sumut belum perlu itu. Hal itu kan karena kemacatan biar terurai, jadi Sumatera Utara tidak,” Kata Edy, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Soal Hepatitis Misterius di Sumut, Begini Upaya Gubernur Edy Rahmayadi

Menurut Edy, pemberlakuan WFH juga masih belum begitu diperlukan karena layanan publik masih harus berjalan seperti biasa.

"Pelayanan publik harus berjalan seperti biasanya. Karena masyarakat membutuhkan berbagai urusan administrasi di berbagai lembaga pemerintahan," katanya.

Edy juga meminta ASN di Sumut bekerja seperti biasanya, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif.

Ia tidak ingin adanya alasan silaturahmi atau halalbihalal membuat kinerja pelayanan publik tidak maksimal meski hari pertama pascalibur Idul Fitiri 1443 H.

“Silaturahmi (Halalbihalal) itu memangnya apa, itu kan salaman saling minta maaf, udah itu aja,” pungkasnya.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Sentil Kadis Kehutanan, Sebut Kantor Dishut Sangat Buruk

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

SE ini ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022).

Baca juga: GUBERNUR Sumut Edy Rahmayadi dan Wakilnya Ijeck Laksanakan Salat Ied di Lapangan Merdeka Medan

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Semua ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved