Berita Sumut

TERSANGKA Jual-Beli Satwa Orangutan Rp 23 Juta Masih di Bawah Umur, hanya Dikenakan Wajib Lapor

Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut mengenakan wajib lapor terhadap tersangka TRC (18), kasus jual beli orangutan yang ditangkap beberapa waktu lal

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Seekor orangutan yang diamankan saat penangkapan lima penjual hewan dilindungi, Kamis (29/4/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut mengenakan wajib lapor terhadap tersangka TRC (18), kasus jual beli orangutan yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan mengatakan, tersangka tidak ditahan setelah adanya jaminan dari orangtuanya.

Selain itu, tersangka juga kooperatif dan masih di bawah umur.

Tersangka dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis.

"Tersangka kooperatif dan dijamin orangtuanya,"kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Jumat (6/5/2022) siang.

Meski tak ditahan polisi tetap melanjutkan kasus ini.

"Yang dijadikan tersangka 1 dan tidak ditahan. Tetapi proses jalan terus," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dan BBKSDA melakukan penyamaran sebagai pembeli satwa dilindungi berjenis orangutan Sumatera (Pongo abelii) dan menangkap lima remaja asal Binjai di Komplek Cemara Asri, Deliserdang.

Mereka ditangkap bersama seekor bayi orangutan yang rencananya dijual seharga Rp 23 juta.

Baca juga: Alwi, Penumpang Bus PT Sartika yang Kepalanya Pecah Dilempar Batu Ternyata Hendak ke Aceh

Baca juga: AKSI HELIKOPTER Rusia Hancurkan Pelaratan Bersenjata Ukraina Pada Malam Hari

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved