Tak Bayar Upah Lembur Pekerja Saat Libur Lebaran, Kemnaker: Pengusaha Bisa Disanksi Penjara 12 Bulan

Pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran bisa dikenakan sanksi.

Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah 

- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam

- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam

- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Penjara 12 Bulan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved