Tak Bayar Upah Lembur Pekerja Saat Libur Lebaran, Kemnaker: Pengusaha Bisa Disanksi Penjara 12 Bulan
Pengusaha yang mengabaikan upah lembur pekerja yang masuk kerja saat libur nasional, seperti hari raya atau Lebaran bisa dikenakan sanksi.
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar dua kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh dan kesebelas dibayar empat kali upah sejam
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar dua kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar tiga kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar empat kali upah sejam.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengusaha Tak Bayar Upah Lembur Karyawan Saat Libur Lebaran Bisa Kena Sanksi Penjara 12 Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ida-fauziyah-Menteri-Ketenagakerjaan.jpg)