Petugas eparking
TANGGAPAN LBH Medan terkait Kasus Pria yang Aniaya Petugas e-Parking dan Ancam Wali Kota Bobby
Kasus pria yang berseteru dengan petugas e-parking di Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Kota masih terus menjadi sorotan publik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pria yang berseteru dengan petugas e-parking di Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Kota masih terus menjadi sorotan publik, setelah pelaku bernama Rizkan Putra ditahan oleh pihak Polsek Medan Kota.
Menurut, Wadir Irvan Saputra Wadir Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pihak kepolisan harusnya tidak menahan pelaku dan menyelesaikan kasus tersebut secara Keadilan restorative justice.
"Regulasinya juga telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice," kata Irvan kepada Tribun-medan, Kamis (28/4/2022).
Ia menjelaskan, keadilan restoratif justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan sejumlah tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.
Irvan mengatakan, apa yang dilakukan Rizkan Putra terhadap petugas e-parking merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagai mana yang telah diatur dalam Pasal 352 KUHPidana.
"Artiannya penganiayan yang tidak membuat terhalangnya korban melakukan aktivitas atau kegiatannya sehari-hari. Bisa kita lihat juga di dalam video yang beredar, petugas parkir yang masih bisa diwawancarai setelah kejadian tersebut," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan dalam peraturan Kapolri nomor delapan tahun 2021 itu juga menjelaskan tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative justice.
"Pihak kepolisian bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan pendekatan Keadilan restorative justice, bukan melalui pendekatan pidana," bebernya.
"Kerena didalam hukum pidana sendiri dikenal dengan adanya asas Ultimum Remidum yang artinya pemidanan merupakan upaya hukum terakhir," sambungnya.
Ia menilai, saat ini pihak penegak hukum sedang gencar-gencarnya menerapkan keadilan restorative justice.
Hal itu juga ditandai dengan lahirnya aturan, MA RI berdasarkan SK Dirjen Badilum MA RI No. 1691/DJU/SKP/PS.00/12/2020, PERJA Nomor 15 tahun 2020.
Irvan menambahkan, selain itu Rizkan Putra juga telah meminta maaf terkhusus kepada petugas e-parking dan Walikota Medan Bobby Nasution.
LBH Medan juga mendukung program bobby Nasution dalam pengutipan parkir dengan cara pembayaran melalui e-Parking.
Dengan adanya kejadiaan ini, patut dilakukan evaluasi terkait teknisnya dan adanya sosialisasi yang gencar terhadap masyarakat.
"Sebagai diketahui berdasarkan keterang yang bersangkutan, dia kan mau membayar tapi secara tunai. Namun karena program tersebut tidak bisa tunai maka terjadi perselisihan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/25042022_KASUS_PENGANIAYAAN_JUKIR_DANIL_SIREGAR_2jpg.jpg)